Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Anak Minta Pelaku Dihukum

Kompas.com - 02/08/2010, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mendesak polisi bertindak tegas terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sunari (39) terhadap bayinya. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, meski pelaku tampak seperti orang depresi, namun proses hukum tetap harus ditegakkan.

"Apapun alasannya, kekerasan apalagi pembunuhan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Polisi harus benar-benar memeriksa secara intensif. Kalaupun dia depresi atau gangguan jiwa, tetap tidak bisa dibenarkan membunuh anak," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2010).

Seperti diberitakan, Sunari (39) diketahui membunuh putri bungsunya yang masih berusia dua minggu, di kontrakannya Jalan Sahid, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/8/2010) kemarin. Anehnya, pada saat mengakui perbuatannya kepada suaminya, Sunari tidak tampak menyesali perbuatannya. Kini, polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan Sunari.

Menurut Arist, beberapa kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak belakangan ini kerap dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi ataupun pelaku yang mengalami gangguan psikologis. Dia mengatakan, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran sehingga pelaku lepas dari jeratan hukum. "Ini jadi fenomena sosial, seolah-olah karena masalah ekonomi ataupun kejiwaan boleh melakukan kekerasan," tuturnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan kondisi psikologis terhadap Sunari harus dilakukan secara komprehensif. "Jangan buru-buru mengatakan alasannya karena gangguan kejiwaan atau depresi. Prinsipnya tetap harus diproses hukum," tegas dia.

Arist menambahkan, lingkungan sosial pelaku juga bisa berpengaruh terhadap tindakan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan Sunari. "Suaminya juga harus diperiksa intensif. Dia seharusnya mengerti kondisi isterinya seperti apa. Kalau memang ada semacam pembiaran tentu juga harus diproses," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com