Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Mendiknas Sosialisasikan UU PA

Kompas.com - 02/08/2010, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi tindak kekerasan di sekolah yang dilakukan seorang guru terhadap Mauro Billy Fiesandy (9), siswa SD Negeri Kepatihan, Banyuwangi, Jawa Timur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar turut menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sudah saatnya Mendiknas dan seluruh jajaran pendidikan tak hanya mensosialisasikan UU Sisdiknas, tetapi juga UU Perlindungan Anak agar para guru dan birokrasi pendidikan tahu akan hak-hak anak," ujar Ketua KPAI, Hadi Supeno, Senin (2/8/2010).

Hal tersebut dikarenakan, menurut Hadi, kurangnya pengetahuan guru mengenai hak-hak anak, sehingga menyebabkan tingginya tindak kekerasan terhadap anak di sekolah. Sepanjang 2008-2009, kasus tindak kekerasan di sekolah merupakan kasus kedua terbanyak yang laporannya diterima KPAI.

"Menduduki peringkat kedua setelah kekerasan di rumah, yakni sekitar 25 persen dari semua kasus kekerasan," ujar Hadi.

Padahal, menurut pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, sekolah memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan yang dilakukan guru, siswa, maupun penyelenggara pendidikan lainnya.

"Bagi yang melanggar bisa dikenai pasal 80 UU PA dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan atau denda uang Rp 7,2 juta untuk kekerasan ringan dan 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta untuk kekerasan berat," imbuh Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com