Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa, Bulan Penuh "Maghfiroh"

Kompas.com - 27/08/2010, 03:18 WIB

Fikrul Umam MS

Tak terasa bulan Ramadhan sudah berjalan separuh bulan, umat Muslim akan segera mendapatkan ampunan dari Allah taala. Ini momentum yang sangat baik dengan semakin mendekatkan diri pada Allah taala yang mendekati habisnya Ramadhan.

Nabi Muhammad sendiri ketika menyambut bulan Ramadhan selalu di masjid dan semakin memperbanyak amalan ibadah, amalan sosial, dan amalan saling berbagi sesama manusia dengan kepedulian memberi dan menerima melalui santunan zakat fitrah.

Nabi Muhammad berkata kepada sahabat, ”Tidak akan diangkat puasa kalian kecuali dengan menunaikan zakat”. Sudah jelas bahwa setiap kaum Muslimin diwajibkan membayar zakat fitrah kecuali yang fakir dan miskin. Zakat adalah tujuan untuk maghfiroh dan menuju kesempurnaan ibadah puasa di tengah bangsa yang lagi membutuhkan rasa berbagi untuk meningkatkan rasa kesejahteraan bagi kaum Muslim.

Fenomena zakat

Jelas fenomena zakat membentuk manusia ke kepribadian suka menolong dan mampu memberikan manfaat bagi manusia yang lain, ”khoirunnas anfauhum linnas” sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat bagi manusia yang lain.

Bulan Ramadhan bukan sekadar bulan untuk berpuasa dan beribadah sebanyak-banyaknya, melainkan faktor sosial dengan rasa peduli bagi seluruh umat Islam untuk merasakan bagaimana rasanya lapar dan bagaimana saling berbagi melalui zakat. Dan zakat ada yang disebut zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan umat Islam dan wajib hukumnya dan diberikan kepada kaum fakir dan miskin.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang diberikan oleh orang yang mampu dan dikenai kewajiban bagi orang yang kaya dan diberikan kepada fakir dan miskin.

Sejatinya, membayar zakat adalah membersihkan harta selama setahun dengan memberikan sebagian harta kepada amil zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, mualaf, orang yang jihad fi sabilillah, sayid (keturunan nabi), dan budak, tetapi sekarang ulama fikih menghapus budak karena budak tidak berlaku sekarang di Indonesia.

Kepedulian sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com