Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan Anak

Kompas.com - 01/11/2010, 06:11 WIB
Editor

Palembang, Kompas - Sumatera Selatan memiliki lembaga baru, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga yang baru dilantik di DPRD Sumatera Selatan ini, antara lain, bertugas mengampanyekan isu antikekerasan terhadap anak dan melindungi anak jalanan dari kekerasan sosial.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel ini berjumlah lima orang, yakni Siti Romlah sebagai ketua, Husni Thamrin (sekretaris), Hanif El Islam (bidang sosialisasi), Asnadi CA (bidang data dan pelaporan), dan Rohman Salim (bidang pengaduan masyarakat).

Menurut Siti Romlah, KPAI Sumsel merupakan lembaga bersifat subordinasi dari KPAI pusat. Tugas utamanya adalah mengefektifkan kembali kegiatan perlindungan anak, khususnya wilayah Sumsel.

Selain itu, juga melakukan sosialisasi undang-undang dan ketentuan yang berkaitan dengan anak, mengumpulkan data dan informasi, serta memantau situasi dan kondisi anak di provinsi.

”Tugas-tugas itu wajib disampaikan secara periodik kepada KPAI pusat,” kata Romlah.

Perdagangan anak

Romlah menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini, mulai dari penculikan, pembunuhan mutilasi, hingga perdagangan anak. Di Palembang, perhatian khusus akan diberikan pada kasus perdagangan anak. Salah satunya adalah kasus sindikat perdagangan anak yang beberapa waktu lalu dibongkar aparat kepolisian.

”Kami akan berkoordinasi dengan aparat untuk menyelesaikan setiap kasus kejahatan terhadap anak,” katanya.

Romlah juga berharap peran aktif orangtua dalam mendidik anak. Pemahaman terhadap anak yang selama ini milik orangtua harus diubah.

”Kepada semua orangtua, ingat bahwa anak tidak hanya milik orangtua, tetapi juga milik bangsa dan negara Indonesia yang dititipkan Tuhan kepada kalian,” kata Romlah.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumsel Masnah Sari, pelantikan KPAI Sumsel ini berlangsung akhir pekan lalu di gedung Dewan. Pelantikan itu didasarkan pada Surat Keputusan KPAI Nomor 31/2010 tanggal 25 Oktober 2010. Acuan lembaga tersebut adalah Keputusan KPAI No 17/2008 tentang Pedoman Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di daerah serta Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003. (ONI)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+