Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Standardisasi Obat Herbal

Kompas.com - 25/01/2011, 06:26 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Indonesia seharusnya memiliki standardisasi komposisi kandungan bahan alam yang digunakan sebagai bahan baku obat herbal. Aturan itu bisa dibuat dalam bentuk undang-undang sehingga obat herbal benar-benar terstandar dan terjamin keamanannya.

Ketua Program Studi Herbal Departemen Farmasi Fakultas Matematika dan IPA Universitas Indonesia (UI) AB Mun’im mengungkapkan hal itu saat berkunjung ke pabrik jamu Sido Muncul di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/1/2011).

Rombongan 44 mahasiswa program Magister Herbal UI yang 26 orang di antaranya dokter tersebut juga berkunjung ke pabrik jamu Borobudur di Semarang.

Menurut Mun’im, selama ini industri jamu membuat standardisasi versi mereka masing-masing tanpa ada acuan yang jelas. Padahal, di negara lain, hal tersebut diatur dalam undang-undang sehingga payung hukumnya jelas.

”Sistemnya belum mendukung. Selama ini acuan yang dipakai masih sebatas pengalaman, belum teruji secara ilmiah. Dalam kemasan obat herbal, kandungannya tercantum, tetapi komposisinya belum,” ujarnya.

Padahal, komposisi kandungan bahan baku penting diketahui. Sebab, ada beberapa tanaman mengandung racun yang, jika melebihi batas toleransi, dapat membahayakan.

”Ada beberapa bahan yang sudah beracun, seperti pirolidin alkaloid yang terkandung dalam polong-polongan atau atropa yang terkandung dalam terung-terungan,” tutur Mun’im yang juga Ketua Pusat Studi Bahan Alam Universitas Indonesia.

Direktur Utama PT Sido Muncul Irwan Hidayat mengakui belum ada standardisasi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat obat herbal atau jamu. Selama ini, Sido Muncul membuat standardisasi berdasarkan hasil penelitian mandiri. Standar komposisi bahan pun berubah-ubah seiring berkembangnya ilmu pengetahuan. (UTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com