Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Tak Ada Sufor yang Tercemar

Kompas.com - 28/01/2011, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak ada susu formula di pasaran yang terkontaminasi kuman Enterobacter sakazakii, seperti yang pernah dilansir para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2008.

Peneliti IPB pernah mengklaim adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa, Jumat (28/1/2011), menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah menemukan pencemaran bakteri yang dimaksud.

BPOM, ujar Roy, selalu menerapkan pengawasan dan uji premarket yang sangat ketat terhadap susu formula dan makanan bayi.  BPOM juga merespons langsung temuan IPB saat itu dengan melakukan uji sampel terhadap beberapa merek susu formula yang beredar di pasaran.

"Tahun 2008, kami juga sudah menguji 96 sampel yang mewakili produk yang terdapat di pasaran. Beberapa produk tersebut adalah susu formula dan makanan bayi pengganti ASI.  Hasilnya, pengujiannya negatif Enterobacter sakazakii," ujar Roy saat dihubungi Kompas.com.

Pihak BPOM, ujar Roy, tidak pernah menerima hasil penelitian dan laporan langsung dari IPB mengenai nama-nama merek susu formula yang tercemarRoy juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir akan isu pencemaran bakteri di dalam sufor.

Menurutnya, prevalensi atau angka kasus bayi yang sakit akibat cemaran bakteri Sakazakii ini sangat rendah dan kebanyakan menyerang bayi masa neonatal dan kelahiran prematur. 

"Bakteri Enterobacter sakazakii ada di mana-mana. Masyarakat jangan terlalu khawatir. Kalau cara preparasinya benar, tidak akan menimbukan sakit. Saya juga ingin tegaskan bahwa memberikan ASI adalah yang terbaik untuk bayi," ujar Roy.

Mengenai pengawasan sufor ini, kata Roy, BPOM telah mengeluarkan peraturan dengan nomor HK.00.05.1.52.3920. Peraturan ini berlaku untuk formula bayi dan formula bayi untuk keperluan medis husus yang diproduksi dalam bentuk cair atau bubuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com