Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Anak bukan Urusan Domestik

Kompas.com - 07/04/2011, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkaca dari kasus AB yang mencuat kembali beberapa saat lalu, sudah saatnya kini dipahami bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi menjadi urusan domestik. Masyarakat secara sosial sudah sewajarnya untuk memfasilitasi pengadaan proses mediasi pertikaian dalam keluarga yang seringkali memberikan kekerasan terhadap anak.

Psikolog anak Seto Mulyadi mengatakan, anak-anak sebenarnya memiliki hak suara, hak berpendapat. Kekerasan terhadap anak dilarang berdasarkan Undang-undang (UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak) dan bukanlah urusan domestik.

"Bahkan, dalam undang-undang itu jika siapapun itu mengetahui terjadinya kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap anak-anak tapi tidak melapor, maka orang tersebut akan terkena Pasal 54," kata Seto Mulyadi serius, Selasa (5/4/2011), ketika ditemui di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Mediasi pada kasus pertikaian keluarga yang membuahkan hadirnya kekerasan terhadap anak sangat diperlukan. "Sebagai konsekuensi urusan ini bukan urusan domestik, sebaiknya memang harus ada mediator," ujar pria yang sering dikenal sebagai Kak Seto ini.

Dia mengatakan, gagalnya menanamkan pendidikan dalam keluarga lepas dari kekerasan, sekarang ini masyarakat lebih mudah disulut aksi kekerasan. Tanpa sadar, anak-anak ternyata dididik dengan cara kekerasan semenjak dari lingkungan keluarga. Pemikiran bahwa upaya perlindungan anak merupakan urusan domestik adalah tidak tepat dan harus diubah.

"Bagaimana dengan nasib anak yang tertekan, stres, dan banyak yang kabur bahkan hingga terlibat narkoba? Terkadang gagalnya upaya ini seringkali disebabkan oleh arogansi orangtua," ujarnya.

Bentuk-bentuk arogansi ini misalnya dengan memberikan intimidasi bahwa anak tidak lagi menurut pada orangtua, dilabelisasi sebagai anak durhaka. Padahal, harusnya terjadi dialog yang partisipatif dari kedua belah pihak, baik orangtua maupun anak-anaknya.

"Coba, logikanya juga bisa dibalik, orangtua seharusnya juga dapat dikatakan durhaka seandainya tidak mendengar keluh kesah dari sang anak," ujar Seto.

Penekanannya, bahwa anak-anak dalam keluarga haruslah dilibatkan secara aktif partisipatif. Kesadaran inilah yang harus dibangun, karena menurut data yang dimiliki Seto, masih banyak jutaan kasus kekerasan terhadap anak yang dimiliki Indonesia karena kurangnya kesadaran akan posisi, peran, dan status anak dalam keluarga.

"Anak seharusnya bisa menjadi mitra dan diajak kerjasama," kata Seto Mulyadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com