Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Aborsi, Dokter Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/05/2011, 15:03 WIB

TUBAN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Tuban memeriksa dokter ULA, Jumat (20/5/2011). ULA adalah dokter yang membantu proses aborsi pekerja karaoke di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, DN (20). ULA yang membuka praktik di Jalan Teuku Umar, Tuban, diperiksa secara intensif di Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban.

Berdasarkan keterangan DN, proses aborsi dibantu ULA dengan membayar sejumlah uang. Polisi juga menyita peralatan praktik yang diduga digunakan untuk menggugurkan janin DN sebagai barang bukti.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Kepala Bagian Humas Polres Tuban Ajun Komisaris Nursento.

Sementara itu, DN, warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, mengaku menggugurkan kandungan karena malu dan panik. Kekasihnya, Ag, yang bekerja di bengkel tidak mau bertanggung jawab. Keduanya telanjur melakukan hubungan intim hingga DN hamil. Namun, Ag, yang berjanji akan menikahi DN, justru menghindar saat mengetahui kekasihnya hamil.

Akhirnya DN menggugurkan kandungannya pada Selasa (17/5/2011) lalu. Namun, dia ditangkap polisi karena ada kecurigaan warga sekitar makam Atas Angin Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding. Saat itu warga melihat DN bersama juru kunci makam Mat Dollah dan seorang teman DN berada di makam untuk menguburkan sesuatu. Atas laporan masyarakat, polisi mendatangi rumah Mat Dollah dan mendapatkan informasi bahwa yang dikuburkan di makam itu adalah janin DN.

Selang sehari, Rabu (18/5/2011), polisi menangkap DN dan membongkar makam janin. DN pun ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com