Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kata "Vonis" untuk Kanker

Kompas.com - 09/06/2011, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap orang yang divonis menderita kanker pasti akan mengalami pukulan besar. Kata "kanker" adalah momok bagi siapa pun mengingat sebagian besar penyakit ini sulit disembuhkan, terutama bila sudah dalam stadium lanjut.

Menurut Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, yang juga surviver kanker paru, penggunaan kata "vonis" untuk penyakit kanker merupakan hal yang kurang tepat.  Endang menyatakan, kata-kata tersebut seperti layaknya sebuah hukuman terhadap seseorang.

"Sebaiknya kita memang tidak menggunakan kata-kata seperti itu. Selain kata-kata itu tidak betul, juga tidak memberi semangat," ungkapnya, saat menghadiri diskusi buku Berdamai dengan Kanker di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rabu (8/6/2011).

Endang mengimbau, alangkah baiknya jika kata "vonis" diganti dengan "diagnosis". Itu karena, menurutnya, diagnosis dan vonis mempunyai arti yang sama, tetapi lebih enak didengar. "Seperti misalnya diagnosis tifoid atau diagnosis flu," imbuhnya.

Pada kesempatan itu Menkes juga mengatakan keprihatinannya karena masih banyak masyarakat yang lebih memilih jalur pengobatan alternatif dibandingkan dengan terapi medis.

Menkes menduga, alasan masih banyak orang berobat ke alternatif disebabkan metode pengobatannya yang relatif mudah dan tak membuat sakit. Berbeda halnya dengan pengobatan medis yang memang kadang membuat pasien mengalami efek samping. Salah satu contoh, misalnya, kemoterapi yang kerap membuat pasien mengalami ketidaknyamanan seperti mual, muntah, dan sakit.

"Namun, semakin lama kemajuan di dunia kedokteran itu makin pesat. Makin dicari cara-cara di mana sedikit sekali menimbulkan ketidakenakan. Dan yang penting, yang dikejar bukan kesembuhan atau menghilangkan kanker, tetapi bagaimana orang itu bisa hidup dengan kualitas yang baik dari hari ke hari," tutur Endang.

Endang menyadari, praktik pengobatan alternatif di masyarakat saat ini berkembang sangat cepat, tetapi Kemenkes belum dapat menertibkannya. Hingga saat ini, menurut Endang, pihaknya masih mencari cara yang tepat untuk melakukan penertiban dan penindakan.

"Kami lagi mencari bagaimana mekanismenya dengan pemerintah daerah, dan badan pengawas lain agar kita bisa memberantas ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com