Sutta Dharmasaputra
CO adalah salah satu polutan berbahaya yang dikeluarkan dari knalpot kendaraan bermotor berbahan bakar bensin akibat pembakaran yang tidak sempurna. Sedemikian berbahayanya gas ini sehingga jika terhirup dalam dosis dan jangka waktu tertentu bisa menyebabkan kematian. Banyak kasus orang meninggal dunia di dalam mobil karena tanpa sadar menghirup gas ini melebihi ambang batas dalam waktu lama.
Sementara itu, banyak warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara berpolusi itu berjam-jam selama bertahun-tahun saat berkendara pergi atau pulang kerja.
Dalam pengukuran polusi ini, Kompas didampingi oleh Staf Penguji Laboratorium Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia, SSi Haryo Kuntoro Adi Msi, dengan mengunakan alat yang penyediaannya dibantu oleh Kepala Departemen Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Budi Haryanto Phd, MSc, MSPH.
Saat di Jalan Sisingamangaraja, Senin (20/6) pagi itu, alarm berbunyi karena Kompas terpapar CO dalam kadar sangat tinggi, 284 ppm (parts per million). Alarm ini memang diset berbunyi setiap mendeteksi kadar CO di atas 225 ppm.
”Ini sangat berbahaya. Dalam hitungan menit kalau terhirup bisa pingsan,” ujar Budi.
Dari hasil pengukuran, kadar CO rata-rata dalam 1 jam perjalanan—mulai dari Terminal Lebak Bulus (pukul 08.11) melewati Sisingamangaraja hingga ke Bundaran Hotel Indonesia (pukul 09.13)—juga mencapai 28 ppm. Angka ini melebihi ambang batas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001, yaitu 23 ppm/jam.
Saat berkendara pada siang dan sore hari di titik-titik kemacetan di Jakarta pun kadar CO yang terpapar tercatat tidak jauh beda (lihat tabel).