Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bupati Pemakai Sabu Ditunda Lagi

Kompas.com - 14/07/2011, 10:52 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com — Sidang kasus narkoba yang melibatkan Bupati Teluk Wondama Albert H Torey ditunda untuk kedua kalinya, Kamis (14/7/2011). Sebab, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari belum menerima rencana tuntutan yang masih dikaji di Kejaksaan Agung. 

Sidang kelima kasus narkoba Albert H Torey dan istrinya, Vivien Susilowati, dengan agenda pembacaan tuntutan, kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penyebabnya pun sama seperti sidang sebelumnya pada 30 Juni 2011.

Hingga hari ini, JPU dari Kejari Manokwari belum menerima rencana tuntutan yang sedang dibahas di Kejagung. Akibatnya, hakim ketua sidang, Cita Cavitri, menunda sidang selama dua pekan hingga 28 Juli 2011. JPU punya tiga kali kesempatan penundaan terkait rencana tuntutan. Jika sampai sidang berikutnya belum juga turun, pihaknya akan mengirim surat kepada Kejagung. 

Kuasa hukum Albert H Torey, Sattu Pali, mengaku kecewa dengan penundaan itu. Sebab, proses hukum berjalan lebih lama dan biaya mahal. "Kami sudah minta agar rencana tuntutan tidak perlu dibahas sampai ke Kejagung, cukup di tingkat Kejati agar proses hukum berjalan cepat," ujar Sattu seusai sidang sekitar pukul 11.15 WIT. 

Menanggapi itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Faisal Fahmi mengatakan, pembuatan rencana tuntutan kasus yang menyita perhatian publik harus sampai ke tingkat Kejagung. Lamanya pembuatan rencana tuntutan karena butuh pertimbangan matang dalam hal tuntutan hingga kepantasan hukuman bagi terdakwa. Terlebih, terdakwa adalah pejabat publik. Rencana tuntuan sudah dibahas Kejagung, tetapi belum ada hasilnya. "Kasus yang masuk Kejagung kan bukan dari Manokwari saja, tetapi dari berbagai daerah. Jadi, pasti agak lama," kata Faisal. 

Sidang Torey dan Vivien ditunda dua pekan lagi. Keduanya tertangkap tangan saat mengonsumsi sabu-sabu dan kedapatan menyimpan 0,89 gram sabu-sabu di rumahnya di Manokwari, Papua Barat, 1 April 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com