Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kekurangan Psikiater

Kompas.com - 09/09/2011, 14:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyakit gangguan jiwa pada dasarnya bisa disembuhkan secara medis. Selain dokter, peran psikiater sangat penting. Sayangnya jumlah psikiater di Indonesia masih minim, malah boleh dibilang kekurangan.

"Jumlah psikiater kita hanya 600, sangat tidak sebanding dengan jumlah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yang mencapai 19 juta penduduk atau sekitar 11,6 persen. Itu berarti satu psikiater untuk 400.000 orang. Padahal idealnya satu untuk 30.000 pasien," kata drg.Suyatmi, Kepala Sub Direktorat Bina Kesehatan Jiwa, Non Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Untuk memenuhi kekurangan psikiater yang mencapai 8.000 orang itu , Kementrian Kesehatan sudah menyiapkan rencana strategi. "Selain meningkatkan kualitas pendidikan, ke depannya akan membuat suatu Rumah Sakit Jiwa pencetak psikiater serta menarik minta dokter umum untuk mendalami ilmu psikiatri," katanya.

Sementara itu menurut dr.Pandu Setiawan, Sp.KJ, untuk menyiasati minimnya tenaga ahli dan fasilitas kesehatan khusus penyakit jiwa, psiater tidak perlu ada di setiap Puskesmas tetapi minimal ada satu orang di setiap kabupaten atau kota.

"Di seluruh kabupaten ada gangguan jiwa berat dan ringan yang angkanya lumayan besar jika dikali populasi. Artinya harus ada dokter umum yang dilatih paling tidak satu tahun untuk menangani ODMK," jelasnya.

Pandu mengatakan, dari total 11,6 persen ODMK, angka paling tinggi ada di daerah Jawa Barat. Minimnya fasilitas kesehatan, tenaga ahli, tingginya biaya pengobatan serta edukasi yang kurang dimasyarakat masih menjadi penyebab utama ODMK terlambat mendapat pertolongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com