Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Sidang PK Ryan Digelar

Kompas.com - 13/09/2011, 09:28 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Hari ini, Selasa (13/9/2011), Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana mati Very Idham Henyansyah (Ryan).

"Iya, jadi (sidang)," kata pengacara Ryan, Kasman Sangaji, melalui pesan singkat, Selasa.

Sebelumnya, Kasman mengungkapkan, hukuman mati tak layak lagi digunakan. Seharusnya, kata dia, Ryan menjalani rehabilitasi dan bukan dihukum mati. "Ada kekhawatiran majelis hakim, Ryan mengulangi perbuatannya lagi. Padahal, hukuman mati sudah tidak layak lagi digunakan. Patokan hukum kita ke Belanda, di Belanda hukuman mati sudah dihapus," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pengajuan PK ini dilatarbelakangi beberapa hal yang disebutnya keliru. "Pertama, soal pernyataan saksi ahli psikolog yang bilang Ryan sehat secara kejiwaan. Padahal, Ryan ini terganggu mentalnya," ungkap Kasman.

Ketika ada sesuatu yang mengancam pribadinya, lanjut Kasman, maka gangguan mental Ryan akan timbul. Dengan demikian, ia menilai, Ryan tidak dapat diproses secara hukum karena gangguan kejiwaan tersebut.

Alasan kedua, lanjutnya, terkait dengan dasar hukum yang digunakan majelis hakim terhadap Ryan. Majelis hakim memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Ryan tidak pernah direncanakan sebelumnya. "Itu tindakan spontanitas ketika dia ada gangguan, maka dia melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Ia pun merasa cap pembunuh berantai atas kliennya berlebihan. Pasalnya, meski Ryan mengaku telah membunuh 10 korban lainnya terdahulu, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan pembunuhan tersebut. "Hanya Hery Santoso saja yang terbukti," ungkap Kasman.

PN Kota Depok pada 6 April 2009 memvonis hukuman mati kepada Ryan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com