Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Ryan Hadir di PN Depok

Kompas.com - 22/09/2011, 10:02 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Terpidana mati kasus pembunuhan Veri Idham Henyansyah alias Ryan pagi ini rencananya hadir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dia dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan alasan kuasa hukum melakukan peninjauan kembali.

"Posisinya saat ini sudah ada di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Jadwalnya pukul 11.00 ini akan digelar sidang peninjauan kembali, dia siap hadir di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy, Kamis (22/9/2011) di Depok.

Selama ini Ryan berada di LP Cirebon, Jawa Barat. Sidang peninjauan kembali kasus Ryan sebelumnya tertunda pada Selasa (13/9/2011) lalu karena dia tidak dapat hadir di persidangan.

Pendapat pakar AS
Kuasa hukum Ryan dalam peninjauan kembali ini menggunakan pendapat ahli psikopat dari Amerika Serikat. Ahli yang dimaksud adalah Prof Robert de Her, Presiden Kelompok Ahli Peneliti Darkstone, yang merupakan ahli, dan Prof Craig S Neumann dari North Texas University.

"Pendapat ahli dari Amerika itu secara detail akan kami buka pada saat persidangan nanti," kata kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji. Pendapat ahli psikopat dari Amerika Serikat (AS) disampaikan pada tanggal 11 sampai 13 Desember 2009 lalu di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu keduanya menghadiri seminar resmi tentang hukum yang digelar oleh Universitas Bung Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com