Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perokok Pasif

Kompas.com - 23/09/2011, 07:17 WIB

Jakarta, Kompas - Racun rokok tidak hanya berpotensi dihirup oleh mereka yang berada dalam satu tempat dengan perokok. Mereka yang menempati ruangan bekas dipakai merokok juga berpotensi menghirup racun yang menempel pada barang-barang di ruangan itu.

”Racun rokok yang bersifat karsinogenik (memicu kanker) dapat tertinggal di kursi, lemari, atau dinding di ruangan tempat merokok. Orang yang menghirup itu disebut thirdhand smoker,” kata Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Adang Bachtiar, Kamis (22/9), di Jakarta.

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada tahun 2007 menunjukkan, 97 juta warga dewasa yang tak merokok dan 43 juta anak-anak Indonesia terpapar asap rokok orang lain (secondhand smoker).

Larangan merokok di tempat publik yang diatur Pemerintah Indonesia masih sebatas di fasilitas kesehatan dan pendidikan. Kondisi ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain yang sudah melarang merokok di angkutan umum, restoran-bar, tempat kerja, dan ruang tertutup lain.

Pengaturan kawasan tanpa rokok masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau, bersama aturan peringatan bergambar pada rokok serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok. Namun, RPP yang seharusnya selesai tahun 2010 itu belum tuntas akibat besarnya kepentingan kementerian lain.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis Degeneratif, Kemkes, Sonny P Warouw pernah menyatakan, rokok merupakan faktor risiko berbagai penyakit tak menular yang kini menjadi pembunuh utama dunia, termasuk Indonesia, seperti gangguan jantung, kanker, dan stroke. Kematian akibat tembakau di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 12,7 persen seluruh kematian.

Pada tahun yang sama, tembakau menyebabkan pengeluaran yang tidak perlu sebesar Rp 231,27 triliun. Rinciannya, Rp 138 triliun untuk membeli rokok, Rp 2,11 triliun untuk perawatan medis, dan Rp 91,16 triliun akibat hilangnya produktivitas.

”Pengeluaran tak perlu ini jauh lebih besar dibanding pendapatan negara dari cukai tembakau Rp 55 triliun,” katanya.

Untuk itu pemerintah perlu tegas untuk segera melindungi seluruh rakyat. Bukan hanya untuk kesehatan, tetapi juga untuk ekonomi rakyat.

Tahun 2009, 68 persen rumah tangga Indonesia dan 57 persen rumah tangga termiskin mengeluarkan uang untuk rokok. Rokok menjadi pengeluaran pokok kedua setelah padi-padian.

Tindakan segera juga diperlukan mengingat semakin melonjaknya jumlah perokok pada semua kelompok usia dan jenis kelamin. (MZW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com