Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Pesimistis Bisa Dapat Lahan

Kompas.com - 28/09/2011, 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Kewajiban setiap daerah menyediakan ruang terbuka hijau minimal seluas 30 persen pesimistis bisa dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usaha itu harus terus dilakukan dengan menggunakan kreativitas dalam menerbitkan kebijakan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Senin (26/9), di Jakarta, mengatakan, 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) itu bagi Jakarta sekitar 200 kilometer persegi. ”Kira-kira luasnya 200 kali Monas (Monumen Nasional). Hampir impossible,” ucapnya dalam Lokakarya Perubahan Iklim dan Kota Hijau yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum, Dewan Nasional Perubahan Iklim, dan Pemprov DKI.

Ia menjelaskan, saat ini luas RTH Jakarta 9,8 persen. Untuk memperluasnya, ia terkendala pengadaan lahan dari sisi dana dan merelokasi warga. ”Meski dengan pemberian kompensasi, siapa yang mau direlokasi demi RTH. Bahkan dengan iming- iming apa pun, tetap sulit,” ucapnya.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, daerah harus terus berkreativitas untuk menemukan solusi. Untuk kendala Jakarta itu, ia memberi tips agar Pemprov DKI membuat rumah susun bagi permukiman padat. Lahan yang tersisa bisa digunakan untuk pembuatan taman atau RTH.

Djoko mengatakan, masalah lingkungan serta ketersediaan RTH menjadi pekerjaan rumah banyak perkotaan. Menurut dia, hal ini harus diatasi karena 60-70 persen penduduk Indonesia tinggal di kota. Data Kementerian PU menunjukkan, belum satu pun kota metropolitan di Indonesia memenuhi persyaratan 30 persen RTH. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com