Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Siapkan UU Anti-Obesitas

Kompas.com - 04/10/2011, 14:21 WIB

KOMPAS.com Kementerian Kesehatan Malaysia baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk menekan angka kejadian obesitas di negara mereka dengan membentuk suatu undang-undang anti-obesitas yang akan diterapkan pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Datuk dr Hasan Abdul Rahman. Meski terlihat kontroversial dan sulit untuk diimplementasikan, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan obesitas dengan edukasi dan kampanye kesadaran kepada masyarakat.

Ia percaya undang-undang tersebut akan efektif membantu mengurangi tingkat obesitas dan beberapa penyakit terkait lainnya.

"Ketika seseorang kelebihan berat badan atau obesitas, risiko menderita diabetes, serangan jantung, hipertensi, dan kanker akan lebih tinggi," katanya.

"Hukum anti-obesitas akan menjadi cara yang baik untuk mempromosikan pekerja sehat dan bangsa yang sehat. Dengan berat badan ideal, risiko terkena penyakit akan berkurang sehingga meningkatkan kualitas kerja dan mengurangi uang yang dihabiskan untuk pengobatan," lanjutnya.

Survei menunjukkan bahwa hampir 90 persen orang dewasa memiliki satu atau lebih penyakit akibat kelebihan berat badan, yaitu sebanyak 20,6 persen memiliki kolesterol tinggi, 32,2 persen tekanan darah tinggi (hipertensi), dan 14,9 persen diabetes.

Nantinya, peraturan tersebut akan meliputi pengukuran lingkar pinggang karyawan berusia 40-74 tahun, sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan tahunan.

Selain itu, sebuah perusahaan akan mendapatkan hukuman jika lingkar pinggang karyawan melebihi 33,5 inci pada pria dan 35,4 inci untuk wanita. Karyawan yang gagal untuk mengurangi ukuran pinggang akan menjalani konseling. Sementara itu, perusahaan harus memberikan kontribusi program kesehatan untuk karyawan yang menderita obesitas.

Datuk dr Hasan Abdul Rahman mengatakan bahwa pemberlakuan hukum tersebut tidak bermaksud mendiskriminasi orang dengan berat badan berlebihan, tetapi untuk memastikan bahwa kesehatan para karyawan dihargai dan mengadopsi gaya hidup sehat.

Sementara itu, Bardan Syamsuddin, Direktur Eksekutif dari Malaysian Employers Federation, mengatakan bahwa rancangan undang-undang antiobesitas sebagai suatu yang "konyol".

Menurutnya, obesitas adalah masalah gaya hidup individual. Karyawan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan mereka sendiri, dan bukan malah membebankannya kepada majikan. "Pengusaha tidak harus menanggung biaya," katanya.

Dia menambahkan, jika hukum anti-obesitas diperkenalkan, maka karyawan mungkin akan lebih tergoda untuk mengonsumsi makanan yang tidak sehat karena mereka tahu bahwa majikan mereka akan mengurus hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com