Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Pengurusan Izin Praktik Dokter Tak Sulit

Kompas.com - 19/11/2011, 07:49 WIB

KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Dr.Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K) membantah proses pengurusan Surat Izin Praktik dokter di Indonesia lama dan berbelit-belit.

Ia menanggapi pernyataan dr.Boyke Dian Nugraha, Sp.OG yang dikenai hukuman pelanggaran disiplin karena tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama untuk melakukan pelayanan kepada pasien di Indonesia.

"Pengurusan SIP tidak berbelit. Kalau memang ada yang membuat pernyataan seperti itu ke media, tunjukkan bagian mana yang dipersulit," cetusnya ketika dihubungi Kompas.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Boyke diputuskan bersalah dan dikenai sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau pembekuan izin praktik selama 6 bulan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Boyke juga mendapatkan pengaduan dari seorang pasien asal Jambi yang merasa dirugikan atas operasi kista yang dilakukan. Namun, Boyke berkilah bahwa ia hanya ikut mendampingi pasien ke ruang operasi.

Menanggapi hal itu, Priyo mengatakan, jika Boyke mendapatkan jasa medik ketika menemani pasien di ruang operasi maka ia ikut bertanggung jawab. "Itu sama saja melakukan praktik," paparnya.

 

Komunikasi

Kasus yang menimpa dr.Boyke mungkin hanya salah satu contoh dari sekian banyak pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindakan tenaga kesehatan (dokter).

Priyo mengatakan, kasus-kasus seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi, jika saja dokter dan pasien bisa menjalin komunikasi yang baik. Pasien umumnya berharap dengan berobat ke dokter maka penyakitnya dapat disembuhkan. Padahal, ada kondisi-kondisi tertentu di mana penyakitnya bisa mengarah pada komplikasi. Inilah seharusnya yang dijelaskan oleh dokter.

"Tidak semua penanganan kesehatan oleh dokter berakhir dengan cerita yang diharapkan. Misalnya ada orang sakit tipus dan sudah dikasih antibiotik. Mestinya sembuh, tapi bisa saja tiba-tiba si pasien mengalami alergi dari obat antibiotik. Itu sebetulnya bagian dari komplikasi dan bukan mal praktik. Ini yang harus dijelaskan dokter kepada pasien sebelumnya," jelasnya.

Penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan STR dan Surat Izin Praktik (SIP), menurut Priyo, sudah cukup menghukum oknum dokter yang melanggar disiplin sehingga tidak perlu ada peraturan tambahan. Penjatuhan hukuman tersebut secara tidak langsung tidak hanya berdampak bagi dokter yang bersangkutan, tetapi juga menjadi beban sosial.

"Di mata masyarakat atau pasien hukuman itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Pasien berobat ke dokter atas dasar trust. Kalau misalnya sekarang oleh negara dokter pernah dijatuhi sanksi, pada suatu periode masyarakat tidak akan percaya lagi dan juga menjadi beban psikologis," tambahnya.

Priyo mengatakan, jangan pernah menyamakan hukuman antara dokter dan koruptor. "Kalau koruptor keluar masuk penjara enteng-enteng saja. Tapi kalau buat dokter, kalau sampai dicabut izinnya, apalagi sampai disuruh sekolah lagi, itu sebuah pukulan berat," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com