Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Impor Dibatasi

Kompas.com - 08/12/2011, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Dua pekan lagi, Menteri Pertanian Suswono akan menandatangani peraturan menteri pertanian terkait pengaturan impor komoditas hortikultura. Ada sekitar 50 komoditas hortikultura, terutama buah dan sayur, yang diatur pemasukannya ke Indonesia.

Rencana pengaturan itu merupakan langkah pemerintah dalam mengendalikan impor buah dan sayur serta komoditas hortikultura lain yang selama ini membanjiri pasar domestik dan menekan petani.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Zaenal Bachruddin saat dihubungi, Selasa (7/12), di Bandung, mengungkapkan, dua pekan lagi diharapkan permentan tersebut ditandatangani.

Dengan begitu, nantinya setiap impor komoditas hortikultura yang masuk dalam daftar pengaturan harus mendapat rekomendasi dari Kemtan.

Kriteria komoditas yang diatur pemasukannya adalah komoditas yang sudah mampu diproduksi sendiri. Komoditas itu, di antaranya, bawang merah, cabe, kentang, serta buah-buahan seperti apel, pisang, dan jeruk. Pengaturan impor dilakukan untuk melindungi petani.

Seperti diberitakan, nilai impor buah, sayur, minuman, produk olahan dari buah dan sayur, serta produk makanan olahan sampai dengan Oktober mencapai Rp 17,61 triliun atau naik 37,47 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2010.

Direktur Pasar Domestik pada Ditjen P2HP Kementerian Pertanian Mahpudin menjelaskan, pada prinsipnya, ada tiga hal yang diatur, yakni terkait jenis komoditas hortikultura yang akan diatur, penentuan pelabuhan bongkar, serta mekanisme pemberian rekomendasi yang akan dikeluarkan Direktorat Jenderal P2HP atas nama menteri pertanian.

”Dalam menerbitkan rekomendasi, Dirjen P2HP dibantu tim yang terdiri dari para pemangku kepentingan, baik dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Bappenas juga Menko Perekonomian. Dalam tim itu permohonan impor akan dibahas, termasuk dipenuhi atau tidaknya,” katanya. Buah dan sayur yang akan diatur yang sekarang banyak beredar di pasaran.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, rekomendasi tersebut harus disusun dengan berbagai pertimbangan. ”Pertama, kepentingan petani harus didahulukan. Jangan sampai mereka jadi korban kebijakan impor. Kedua, kepentingan konsumen, yakni hortikultura yang rentan dengan penyakit jangan sampai diimpor. Intinya tidak bisa sembarangan,” katanya.

Dari Bojonegoro, Jawa Timur, pemerintah diminta lebih bisa melindungi petani dan menekan impor hortikultura dan produk olahannya.

Dari Tasikmalaya, Jawa barat, petani hortikultura di Kabupaten Tasikmalaya pesimistis pengetatan impor akan membawa angin segar. Tanpa usaha peningkatan kemampuan petani dan kualitas komoditas hortikultura, rencana itu tidak akan membawa hasil.

(MAS/ENY/ETA/ACI/UTI/CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com