Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Parfum Anda Mengganggu Orang Lain

Kompas.com - 19/01/2012, 21:52 WIB

KOMPAS.com — Hanya gara-gara Anda menyemprot parfum terlalu banyak, orang lain ternyata bisa menggugat Anda dan membuat pemerintah daerah melarang pemakaian parfum.

Perwakilan pemerintah New Hampshire, Michele Peckham, pada tahun 2011 menyusun rancangan undang-undang House Bill 1444. Bila disepakati, peraturan ini akan melarang pegawai pemerintahan untuk memakai parfum selama jam kerja. Hal ini terjadi setelah seorang konstituen yang mengidap alergi yang ekstrem melakukan pendekatan terhadap Peckham dengan proposal tersebut.

"Kedengarannya konyol, tetapi hal ini merupakan isu kesehatan," tutur Peckham kepada Union Leader. "Banyak orang yang memiliki reaksi yang keras terhadap aroma yang kuat."

Menurut Jonathan Bayuk, pakar alergi di Hampden County Physician Associates, wewangian yang kuat memang tidak cuma mengganggu bagi orang lain. "Banyak juga orang yang memiliki masalah sensitivitas kimia, di mana mereka alergi terhadap hal-hal lain, seperti tungau, kapang, atau serbuk sari. Ketika mereka terekspos terhadap bahan kimia atau wewangian yang aromanya menjengkelkan, mereka memiliki reaksi yang sangat mirip," ujar Bayuk.

Disebutkan pula, satu dari empat orang mengidap tipe alergi yang sama. Mereka yang menderita alergi wewangian tidak hanya bereaksi terhadap wewangian, tetapi juga losion yang beraroma wangi. Aroma bunga yang begitu kuat, misalnya, bisa membuat seseorang pusing dan mual.

Kasus ini bukan yang pertama kalinya mencuat. Pada tahun 2008, Susan McBride mengklaim bahwa wewangian seorang rekan kerjanya membuatnya sulit bernapas dan melakukan pekerjaannya. Ia lalu menuntut kota Detroit di bawah hukum Americans with Disabilities Act, dan akhirnya mendapatkan ganti rugi sebesar 100.000 dollar AS. Kota tersebut memperingatkan para pekerja untuk tidak memakai produk-produk yang wangi, seperti parfum, cologne, deodoran, losion, dan krim cukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com