Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Naik Bukan Pemicu Utama Kenaikan Harga Obat

Kompas.com - 22/03/2012, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik ternyata bukan pemicu utama kenaikan harga obat generik. Seperti diketahui, terhitung tanggal 23 Februari 2012,  Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat generik.  Dari 498 obat, 170 obat di antaranya naik dan 327 obat malah turun.

"BBM pengaruhnya kecil. Kenaikan bisa disebabkan harga bahan baku, kemasan, biaya produksi dan naiknya upah minimum regional," kata Maura Linda Sitanggang, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/3/2012).

Kenaikan harga obat generik tersebut, menurut Linda, sudah atas pertimbangan oleh tim evaluasi harga obat yang terdiri dari pakar obat, BPOM, pakar kesehatan, Kemenkes, dan pakar ekonomi. "Kalau dipukul rata, kenaikannya sekitar 6-9 persen," katanya.

Linda juga menambahkan, kenaikan harga obat generik tidak akan memengaruhi masyakarat, khususnya yang sudah dijamin Jamkesmas atau Jamkesda karena biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.  "Secara pertimbang kenaikan harga obat ini nol persen. Pertimbang artinya ada yang naik dan ada yang turun," tambahnya.

Untuk mengontrol agar tidak ada kecurangan di lapangan, Kemenkes telah menetapkan harga eceran tertinggi pada setiap obat generik. Linda juga mengaku tidak akan ada pembatasan atau pengurangan obat generik. "Kita juga akan lakukan monitoring yang dilakukan oleh petugas dari Kemenkes dan dinas-dinas kesehatan," tutupnya.

Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa dari 170 jenis obat yang naik, 28 item adalah sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan harga per item sebesar Rp 343; sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp 31; sebanyak 8 item sirup rata-rata naik sebesar Rp 30, dan 3 macam salep dengan rata-rata kenaikan Rp 221. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com