Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membawa ASI Perah dalam Kabin Pesawat, Bolehkah?

Kompas.com - 04/04/2012, 14:27 WIB

TANYA :

Saya seorang ibu yang menyusui. Bayi saya usianya 8,5 bulan. Bayi saya tidak terlalu suka susu formula, dia lebih menyukai ASI. Alhamdulillah, saya berhasil memberikan ASI eksklusif, sampai sekarang bayi saya lebih memilih ASI ketimbang sufor. Saya juga sudah memberinya MPASI. Untuk menjaga produksi ASI, saya tetap memerah ASI.

Pekerjaan seringkali menuntut saya bepergian. Saya ingin mengetahui, apakah ada peraturan penerbangan internasional yang bisa melindungi hak ibu menyusui membawa ASI perah untuk bayinya? Apakah ada bahayanya membawa ASI perah (hand carry/kabin) dalam penerbangan internasional? Saat ini, saya sedang di luar negeri, saya tetap memerah ASI, dan rencananya ketika kembali ke Indonesia, saya akan membawa balik. Tetapi info dari teman saya, kemungkinan tidak diperbolehkan membawa langsung ke kabin. Saya khawatir jika ditaruh di bagasi, selain tumpah, bisa jadi kualitasnya tidak termonitor. Mohon saran, bagaimana sebaiknya, saya tidak ingin membuang ASI tersebut. Terima kasih.

(Anni, 35, Jakarta)

 

JAWAB:

Wah, sepertinya si kecil ini pintar sekali ya Bu! Sudah bisa memilih mana asupan yang cocok buat dirinya sendiri dan saya ucapkan juga selamat untuk Ibu Anni yang terus berusaha untuk menyusui. Formula memang tidak perlu diberikan karena pada prinsipnya formula adalah asupan yang dicairkan. Pilihan Ibu memang sudah tepat dengan memberikan MP-ASI yang berkualitas, buatan sendiri dengan menggunakan bahan-bahan lokal dengan gizi seimbang tentunya akan lebih baik dan terjaga kandungannya karena tidak mengandung bahan pengawet dan penguat rasa.

Mengenai pertanyaan Ibu tentang peraturan penerbangan internasional, beberapa maskapai penerbangan memiliki kebijakannya sendiri-sendiri. Sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia menyatakan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”). Di dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjenhub 43/2007 diatur bahwa cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Kapasitas  wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b.      Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong  plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola  bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel  maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c.      Setiap  calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong  plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

Adapun yang dimaksud dengan cairan, aerosol, dan gel dapat berupa:
a. minuman;
b. perlengkapan kosmetik;
c. obat-obatan;
d. keperluan sehari-hari, dll.
(lihat Pasal 1 ayat [2] Perdirjenhub 43/2007)

Tapi, menurut Pasal 3 ayat (2) Perdirjenhub 43/2007, ketentuan di atas tidak berlaku untuk:
a.      Obat-obatan medis;
b.     Makanan/minuman/susu bayi; dan
c.      Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com