Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pun Tak Punya Tempat Khusus untuk Merokok

Kompas.com - 26/04/2012, 03:56 WIB

Begitu membuka tangga darurat gedung Mahkamah Konstitusi, bau pengap kental asap rokok menyeruak. Kontras dengan hawa dingin dalam gedung berlantai 16 ini. Tangga darurat, yang terletak di belakang samping kiri dan kanan gedung, merupakan tempat favorit bagi para ”ahli isap” (baca perokok).

Hingga Selasa (24/4), sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Undang-Undang Kesehatan terkait dengan tempat khusus untuk merokok, MK belum memiliki ruangan khusus bagi para perokok. Bagi pegawai atau pejabat yang memiliki ruangan sendiri, mereka bebas menyalurkan keinginannya mengisap rokok di ruangan berpendingin.

Hal itu dirasa kontras dengan putusan MK, 17 April 2012, yang mengabulkan permohonan dua karyawan swasta dan seorang mahasiswa yang meminta MK membatalkan kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 115 Ayat 1 UU kesehatan. Pasal itu menyebutkan, ”Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.” Setelah putusan MK, bunyi penjelasan Pasal 115 Ayat 1, ”Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.”

Bagi sebagian orang, termasuk pemohon, hilangnya kata ”dapat” sama artinya dengan keharusan bagi tempat kerja dan tempat umum untuk menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

Beberapa situs berita online memberitakan, Sekretariat Jenderal DPR akan segera menyediakan ruang khusus merokok.

Dalam pertimbangan putusan, MK menyebutkan, bahan baku rokok—tembakau—mengandung zat adiktif yang dalam perspektif kesehatan dapat mengganggu kesehatan perokok ataupun orang-orang yang disekitarnya karena asap rokok dapat mencemari udara. Karena itu, negara berwenang untuk menetapkan larangan merokok di tempat-tempat tertentu untuk melindungi warga negara dari bahaya asap rokok.

MK juga menyinggung, pembedaan perlakuan terhadap tembakau dan produk turunannya merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 9 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang HAM, ”Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat dimintai tanggapan mengenai tak adanya ruang khusus untuk merokok mengatakan, MK bisa saja menyediakan ruangan itu. Jika dipandang dari sisi norma, penghapusan kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 115 Ayat 1 UU Kesehatan tak serta-merta berarti setiap gedung wajib memiliki ruangan khusus untuk merokok. UU Kesehatan tak mewajibkan hal itu.

Menurut Akil, kata ”dapat” dihapuskan MK karena pengaturan itu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum.

Dalam putusan, MK menilai kata ”dapat” berimplikasi pada tidak adanya proporsionalitas dalam pengaturan tempat khusus untuk merokok yang mengakomodasi kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya kesehatan. Merokok merupakan perbuatan yang diizinkan atau legal secara hukum. Apabila tempat khusus untuk merokok tak diadakan pemerintah, hal itu pun juga menghilangkan kesempatan perokok untuk merokok. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com