Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sebaiknya Tetap di Luar Ruangan

Kompas.com - 15/05/2012, 07:48 WIB

Jakarta, Kompas - Tempat khusus merokok di luar bangunan tetap merupakan praktik terbaik dari kawasan tanpa rokok. Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak mengubah praktik tersebut. Ruang merokok dalam bangunan tetap berbahaya karena racun asap rokok bisa tersebar.

Hal itu ditegaskan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dalam jumpa pers, Senin (14/5), di Jakarta, terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 57 Tahun 2011 tentang Permohonan Uji Materiil terhadap penjelasan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Penjelasan Pasal 115 Ayat 1 UU Kesehatan berbunyi, ”Khusus tempat bekerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.” Kata ”dapat” dalam pasal itu diuji materiil dan dihapus lewat putusan MK pada 17 April 2012. Putusan itu dikhawatirkan dibaca tanpa konteks lengkap sehingga merugikan kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua Tobacco Support Center Kartono Mohamad mengatakan, daerah yang selama ini menerapkan kawasan tanpa rokok dan tidak menyediakan tempat merokok dalam bangunan dikhawatirkan menjadi ragu dengan putusan itu. Menurut Kartono, putusan itu harus dibaca sesuai konteks, yakni tujuan dari UU Kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

”Putusan MK tidak memberikan rincian bahwa tempat khusus merokok harus di dalam ruangan. Jadi, daerah punya kewenangan mengatur lebih lanjut dengan tetap mengacu pada tujuan pemeliharaan kesehatan masyarakat tanpa melanggar keputusan MK. Sebaiknya, tempat khusus merokok tetap di luar bangunan,” ujar Kartono.

Meracuni

”Tempat khusus merokok rokok dengan atau tanpa sistem ventilasi terbukti tidak efektif, asap rokok tetap menyebar,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan.

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Johns Hopkins mengukur kadar nikotin dan partikel halus di 34 gedung di 120 titik pengukuran di Jakarta tahun 2009. Hasilnya, kadar nikotin dalam udara dan partikel halus ditemukan di semua gedung, bahkan di area dilarang merokok.

Kadar partikel sangat halus rata-rata 245 mikrogram per meter kubik atau 10 kali ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 25 mikrogram per meter kubik per hari. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com