Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP ASI Memberi Celah kepada Produsen Susu Formula

Kompas.com - 08/06/2012, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif terbit Maret 2012. Peraturan itu dinilai memberi celah kepada produsen susu formula. Karena itu, Ikatan Konselor Menyusui Indonesia berencana mengajukan uji materi.

Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI) Nia Umar, Rabu (6/6), di Jakarta. Pasal yang dinilai IKMI memberi peluang kepada produsen susu formula masuk dalam proses pemberian ASI eksklusif misalnya Pasal 15, ”Dalam hal pemberian ASI eksklusif, tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bayi dapat diberikan susu formula bayi”.

Pasal itu bertentangan dengan Pasal 8 dan 9 yang menyebutkan, ”Jika ibu tidak dapat memberikan ASI, harus diupayakan pemberian ASI perah atau donor ASI”.

Nia menambahkan, bunyi Pasal 6, ”Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan” tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Kesehatan yang melindungi ibu dan bayi dalam memberi dan mendapatkan ASI. Kata ”harus” dinilai tidak tepat. ”Memberikan ASI adalah hak ibu. Seharusnya yang diatur adalah faktor lain yang menghalangi proses menyusui ibu kepada anak,” kata Nia. Lingkungan harus menjamin situasi agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif.

Pasal 21 Ayat 2, ”Bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lain yang sejenis” dinilai mengandung konflik kepentingan. Pasal ini memberi peluang kepada produsen susu formula memasarkan produk melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan pemerintah.

Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Slamet Riyadi menyatakan akan ada empat peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat untuk mengatur donor ASI, kerja sama produsen susu formula dengan tenaga kesehatan, dan tempat menyusui di tempat umum. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com