Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Obat Kuat Ilegal

Kompas.com - 06/07/2012, 05:37 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan, seluruh obat kuat yang beredar di pasaran saat ini adalah ilegal. Mengonsumsinya akan membahayakan kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

”Badan POM tidak pernah memberi persetujuan edar produk dengan kegunaan atau indikasi obat kuat. Yang ada, persetujuan untuk obat dengan indikasi mengatasi disfungsi ereksi yang penggunaannya harus dengan resep dokter,” kata Direktur Standardisasi Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Hary Wahyu dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (5/7).

Istilah obat kuat tidak ada di kamus kedokteran. Arah pengobatannya pun tidak jelas.

Risiko mengonsumsi obat kuat sangat tinggi. Tidak ada yang menjamin kebenaran isi kadar produk yang diklaim obat kuat tersebut. Penggunaan obat tanpa diagnosa jelas juga hanya akan menimbulkan dampak tak diinginkan.

Kandungan kimia dalam obat kuat, berdasarkan penelitian BPOM, antara lain sildenafil sitrat, tadalafil, dan vardenafil. Kandungan kimia itu bisa menyebabkan hipotensi dan hipertensi yang memicu serangan jantung dan stroke. Bahkan, kerusakan anatomi penis secara permanen.

Dijual bebas

Obat kuat di Indonesia dijual bebas dan terang-terangan, mulai dari kios permanen hingga gerobak di pinggir jalan. Ditawarkan dalam bentuk pil, tablet, dan kapsul, yang biasanya dengan kemasan bergambar dan klaim.

Produsen menyasar siapa saja, termasuk laki-laki yang merasa punya disfungsi ereksi. Atau, mereka yang membutuhkan.

Obat yang sebagian diklaim diimpor itu sudah sekian lama merambah kota-kota kecil, seperti Kediri, Madiun, dan Probolinggo.

Sebagai lembaga pengawas, BPOM belum sepenuhnya mampu menghilangkan obat kuat ilegal dari pasaran. Walaupun mereka memberi penyuluhan kepada masyarakat, frekuensinya masih kurang.

Pihak Direktorat Standardisasi Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen, misalnya, dalam setahun delapan kali mengadakan sosialisasi di seluruh Indonesia.

”Kami berharap media turut membantu memberi pendidikan dan penyadaran kepada publik,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM Budi Djanu Purwanto.

Pihak BPOM juga berjanji meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal dengan menggandeng instansi lain, seperti polisi dan pemerintah daerah. Toko-toko penjual obat kuat juga perlu ditertibkan. Apalagi, pada pemeriksaan tahun 2011, ditemukan 21 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, termasuk sildenafil sitrat.

Bagi penderita disfungsi ereksi, BPOM menyarankan agar mereka mendatangi dokter dan melakukan pengobatan sesuai diagnosa. Namun, yang tak kalah penting adalah meningkatkan kualitas hidup. Disfungsi ereksi disebabkan faktor fisik dan kejiwaan. (NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com