Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Produk Kedaluwarsa Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 03/08/2012, 21:51 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com --- Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara hukum sampai ke pengadilan bagi para pedagang atau toko yang kedapatan menjual produk makanan dan minuman kedaluwarsa atau produk apa saja yang tidak memiliki izin edar. Hal yang sama akan dilakukan Polda dalam memproses para pelaku kekerasan, penyisiran, dan premanisme yang ditangkap dan operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Lebaran.

"Saya ingatkan kepada toko-toko penjualan makanan kedaluwarsa, itu adalah melanggar hukum. Kami proses," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab, Jumat (3/8/2012).

Kepala Polda menyampaikan itu saat jumpa pers menjelaskan hasil Operasi Ketupat Jaya 2012 yang berlangsung 14 hari. Dalam operasi ini,  Polda Metro Jaya dan jajarannya juga melakukan Operasi Patuh Jaya 2012, Operasi Sendak 2012, dan operasi rutin lainnya.  Pada kesempatan itu Kepala Polda didampingi Wakil Kapolda Brigjen Suhardi Alius dan sejumlah pejabat Polda lainnya.

"Saya ingatkan seluruh eleman masyarakat, supaya mengikuti aturan hukum. Kalau tidak punya kewenangan sweeping, itu untuk apa? Keluar rame-rame bawa pedang, bawa senjata api, itu untuk apa? Itu pidana. Ini harus kami proses, sampai pada pengadilan," tegas Untung.

Berkaitan dengan makanan dan obat kedaluwarsa, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kepolisian sudah melakukan sejumlah razia dan berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jakarta. Hasinya, menyita 73 dus berbagai macam kosmetik impor, 33 koli makanan, 136 item berbagai produk impor makanan dan minuman, 34 item berbagai item kosmetik, serta 32 dus dan 10 karung berbagai jenis kosmetik dan makanan impor.

"Penyitaan dari sejumlah toko di Melawai, Mampang, Kemang, dan Bintaro. Disita karena produk tersebut ada yang kedaluwarsa dan ada yang tidak memiliki izin edar," kata Agung Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com