JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai dengan 8 Agustus 2012, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa 2.220 sarana distribusi pangan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 33.149 kemasan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai keekonomian sebesar Rp1.325.960.000.
Sedangkan hasil intensifikasi pengawasan selama Juli 2012, khusus di daerah DKI Jakarta, ditemukan 586 item produk pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Total nilai keekonomian dari temuan ini sebesar Rp845.000.000. Disamping intensifikasi pengawasan, BPOM juga mengambil sampel dan menguji pangan jajanan buka puasa. Jumlah sampel yang disampling sebanyak 840 sampel. Dari jumlah itu, 82 persen memenuhi syarat dan 18 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, boraks, pewarna Rhodamin-B, Methanyl Yellow dan penggunaan pemanis buatan yang melebihi batas.
Produk pangan ilegal, umumnya produk impor, banyak ditemukan di daerah perbatasan dan pelabuhan/pintu masuk seperti Pekanbaru, Pontianak, Banda Aceh, Batam, Makassar, dan lain-lain. Makanan tersebut paling banyak berasal dari negara Malaysia, Thailand, China, dan Uni Eropa. Sedangkan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan dan memiliki akses transportasi yang sulit, seperti Jayapura, Ambon, Palangkaraya, Banjarmasin dan lain-lain.
Sementara untuk pangan rusak yang ditemukan umumnya produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dalam kaleng, ikan dalam kaleng, dan lain-lain. Pangan rusak banyak ditemukan di Ambon, Manado, Kendari, Makassar, Yogyakarta, dan lain-lain. Sementara untuk produk kosmetika, sampai dengan Agustus 2012 hasil intensifikasi pengawasan menemukan 66.720 kemasan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian sebesar Rp 1.005.912.650. Kosmetika ilegal banyak ditemukan di Makassar, dan Jakarta.
Terhadap hasil temuan tersebut, BPOM telah melakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa pemberian sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan pro-justitia (tindakan penyidikan) terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.
Selama tahun 2012, terdapat 229 kasus pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan, dan 48 kasus di antaranya telah memasuki tahap pro-justitia. Diimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk obat dan makanan serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.