Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2012, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kembali diminta untuk lebih waspada terhadap produk obat-obatan ilegal dan obat palsu. Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, praktik penjualan obat ilegal melalui situs internet semakin marak, dengan beberapa jenis obat ilegal yang dijual antara lain obat disfungsi ereksi, obat penurun berat badan dan peningkat gairah perempuan.

BPOM melalui siaran persnya, Senin (8/10/2012) mengumumkan bahwa pihaknya telah melaksanaan Operasi Pangea V bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.  Operasi yang dilakukan dalam kerangka Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal ini berlangsung mulai 25 September sampai 2 Oktober 2012.

Sebelum Operasi Pangea V dilaksanakan, Badan POM telah melakukan identifikasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada saat pelaksanaan operasi, dilakukan pemeriksaan atas empat sarana distribusi yaitu tiga sarana di wilayah provinsi DKI Jakarta dan satu sarana di wilayah provinsi DI Yogyakarta.

Jumlah situs yang diindentifikasi pada operasi kali ini jumlahnya jauh lebih banyak dibanding tahun lalu. Dari Operasi Pangea IV pada 2011, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 30 situs/website yang mempromosikan obat ilegal termasuk palsu.

Pada pemeriksaan tahun ini, BPOM menemukan dan menyita 66 item obat ilegal yang terdiri dari 40 item produk kategori disfungsi ereksi, 3 item perangsang wanita/female libido drugs, 4 item anestesi lokal, 8 item obat tradisional penurun berat badan dan 2 item suplemen makanan ilegal, serta 9 item produk kategori lainnya dengan nilai keekonomian ditaksir sekitar Rp 150 juta.

"Tren temuan Operasi Pangea V di Indonesia ini hampir sama dengan tren temuan Operasi Pangea IV tahun 2011 yaitu obat disfungsi ereksi, diikuti jenis obat penurun berat badan dan female libido drugs," ungkap BPOM dalam siaran pers tersebut.

Sebagai tindaklanjut dari hasil operasi tersebut, 2 orang pelaku yang memasarkan produk obat ilegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk selanjutnya akan diproses pro-justitia.

Untuk situs website yang telah teridentifikasi menawarkan dan memasarkan produk obat ilegal termasuk palsu tersebut, Kepala Badan POM selaku ketua Satgas mengajukan usulan kepada Kemkominfo untuk pemblokiran website.

Berkenaan dengan hal tersebut, Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal termasuk produk palsu yang dipasarkan secara online , dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia .

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com