Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan PSK Didenda karena Tak Pakai Kondom

Kompas.com - 25/10/2012, 11:59 WIB
Erwin Edhi Prasetyo

Penulis

MERAUKE, KOMPAS.com -  Setidaknya 50 pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, selama tahun 2012 disidang di Pengadilan Negeri Merauke. Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS.

Sekretaris KPA Merauke Henny Astuti Suparman di Merauke, Kamis (25/10/2012), mengungkapkan, para PSK disidang karena melanggar kewajiban penggunaan kondom pada saat melayani tamunya.

Seperti diatur Perda Nomor 5 Tahun 2003, ada kewajiban pemakaian kondom bagi kelompok berisiko yakni PSK di lokasisasi, bar, panti pijat, dan tempat hiburan. Mereka diketahui tidak menggunakan kondom, karena tertular penyakit IMS.

Henny menyatakan, mereka negatif HIV/AIDS. Beberapa mucikari juga disidang karena lalai mengawasi dan membina para pekerjanya tersebut. "Kalau pekerjanya (PSK) dua kali berturut-turut terkena IMS , maka mucikari lalai sehingga wajar dikenakan sanksi," katanya.

Mereka dikenai sanksi denda sebesar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta. Denda itu, menurut Henny, kurang memberikan efek jera. Hal itu terlihat dari adanya beberapa PSK yang disidang dan didenda lebih dari sekali karena kasus yang sama . Karena itu, dalam rancangan perda pengganti Perda 5/2003 akan diatu r sanksi yang lebih tegas yakni denda hingga maksimal Rp 50 juta. Hal ini untuk lebih mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Merauke.(RWN)     

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com