Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Seharusnya Hanya untuk Pengendalian Tembakau

Kompas.com - 16/01/2013, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah diminta memberikan porsi lebih besar dan memanfaatkan secara efektif cukai hasil tembakau untuk pelayanan kesehatan. Selama ini, pembagian cukai rokok yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau juga digunakan untuk berbagai kepentingan non-kesehatan.

Cukai rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (amandemen UU No 11/ 1995) tentang Cukai. Di dalamnya termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sebanyak 2 persen penerimaan cukai rokok dibagikan ke provinsi penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau.

”DBHCHT selain digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial juga untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku (tembakau), pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” kata Bambang Setiaji, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Selasa (15/1), di Jakarta.

Ia menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Cukai Rokok untuk Kesehatan yang digelar Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI). Pembicara lain, Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dan Bungon Ritthiphakdee, Direktur Aliansi Pengendalian Tembakau ASEAN (Seatca).

Penerimaan cukai 2011 sebesar Rp 70 triliun, sebanyak 2 persen (Rp 1,4 triliun) dibagikan ke sejumlah provinsi penghasil cukai rokok. Bambang mengatakan, Kemenkes mendorong DBHCHT digunakan untuk penetapan kawasan tanpa rokok beserta implementasinya serta penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.

”Hanya 50 persen DBHCHT yang digunakan untuk kesehatan, seperti membangun rumah sakit dan membeli kendaraan operasional,” kata Abdillah Hasan, moderator dan peneliti LDUI.

Ia mengatakan, idealnya seluruh DBHCHT digunakan untuk kepentingan kesehatan, termasuk membantu penerima bantuan iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas). PBI adalah penduduk tidak mampu.

Hasbullah Thabrany mengatakan, saat dimulainya Jamkesnas 2014, pemerintah membutuhkan Rp 60 triliun untuk PBI. Ini bisa ditutupi dari penerimaan cukai hasil tembakau 2014 bisa mencapai lebih dari Rp 80 triliun.

Peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau bisa dila- kukan dengan meningkatkan tarif cukai. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com