Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2019, Seluruh Rakyat Terjamin Asuransi Kesehatan

Kompas.com - 16/01/2013, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris menyatakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat diharapkan akan benar-benar terwujud pada 2019. Pada tahun tersebut, seluruh rakyat Indonesia diharapkan telah memiliki asuransi kesehatan yang merupakan tujuan dari penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam jumpa pers setelah dilantik menjadi Dirut Askes periode 2013-2016, Rabu (16/1/2013), Fahmi menegaskan bahwa peta jalan jaminan kesehatan telah memberi perintah kepada Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) untuk menuntaskan jaminan sosial untuk seluruh rakyat pada 2019. Pada tahun tersebut, diharapkan seluruh unsur pendukung dalam pelaksanaan jaminan kesehatan sudah benar-benar siap dalam melayani seluruh rakyat indonesia.

"Memang kalau bisa start pada 2014 kenapa tidak? Namun demikian, Dewan Jaminan Sosial Nasional bersama dengan kementerian teknis terkait melihat sisi lain. Karena masalah universal coverage ini bukan sekedar kemampuan pembiayaan, tetapi sektor suplay chain-nya, rumah sakit, dokter-dokternya juga menjadi pertimbangan. Pada 2019, diharapkan akan ketemu antara demand dan supply-nya," ungkap Fahmi di kantor pusat Askes di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, dari sisi jumlah kepesertaan, dalam menyongsong BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014, ada sekitar 122 juta peserta asuransi kesehatan yang harus ditangani BPJS. Angka tersebut berasal dari jumlah peserta Askes, Jamkesmas, Jamsostek, Jamkesda. "Di dalam roadmap jaminan kesehatan, pada 2014 paling tidak ada 121,6 juta peserta yang harus dihandle Askes yang sudah menjadi BPJS kesehatan," ungkapnya.

Askes merupakan badan usaha milik negara yang menjalankan asuransi kesehatan sosial untuk pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU BPJS mengamanatkan Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai 1 Januari 2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com