Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2013, 18:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dicanangkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 atau dikenal dengan PP Tembakau akan segera diberlakukan secara nasional. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Rabu (23/1/2013), menyatakan akan meminta pemerintah daerah untuk segera menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah.

"Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib mewujudkan KTR," ungkap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam acara sosialisasi PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Kantor Kemenkes, Jakarta.

Penetapan KTR sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak, baik di lembaga atau institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Namun pada kenyataannya, upaya yang dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan produk tembakau ini.

Pelaksanaan dan penerapan KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya rokok. KTR sesuai dengan PP Tembakau, minimal harus diterapkan pada tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam acara sosialisasi itu, Nafsiah juga memaparkan dampak yang disebabkan oleh KTR. Menurutnya, selain dapat mengurangi perokok pasif terpapar asap rokok, KTR juga dapat meningkatkan kenyamanan suatu tempat.

"Jika ada yang bilang KTR membuat tempat umum seperti restoran sepi pengunjung itu tidak benar, KTR justru membuat konsumen nyaman sehingga semakin senang berkunjung ke sana," ungkap Nafsiahyang menambahkan hingga tahun 2012 sudah ada 70 daerah kabupaten/kota yang telah menetapkan KTR di wilayahnya.

Soewarta Kosen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes menambahkan, sejauh ini belum ada efek merugikan dari penerapan KTR di sejumlah daerah. "Dilihat dari beberapa contoh daerah yang sudah menetapkan KTR, tidak ada yang menunjukkan dampak negatif," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com