Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka "Kasus Flu Burung" Dilarikan ke Rumah Sakit

Kompas.com - 25/01/2013, 19:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk diperiksa kesehatannya, Jumat (25/1/2013).

Ratna yang merupakan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan itu mengeluh sakit saat berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"RDU (Ratna Dewi Umar) dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani pemeriksaan. Tadi dia mengeluh sakit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, pihaknya merujuk Ratna ke RSCM karena dokter Rutan KPK sedang tidak di tempat. "Dokter KPK tidak ada hari ini," ujarnya.

KPK menetapkan Ratna sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek flu burung 2007.

Ratna diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar tersebut.

Ratna pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK baru menahan Ratna setelah dua tahun menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ratna ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di basemen Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, mulai 7 Januari.

Sejak Gedung KPK kebanjiran, Kamis (17/1/2013), Ratna dipindahkan ke rutan yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. KPK lama tidak menahan Ratna karena mempertimbangkan kondisi kesehatan wanita itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com