Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2013, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 59 kabupaten/kota di 23 provinsi di Indonesia memiliki kebijakan terkait kawasan tanpa rokok. Kebijakan itu diwujudkan dalam peraturan daerah dan surat edaran gubernur, maupun bupati/wali kota. Namun, belum semua daerah merealisasikan.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam seminar dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Gedung Nusantara V MPR Jakarta, Kamis (7/2). Seminar diselenggarakan oleh Kaukus Kesehatan DPR bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, MPR, dan Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).

Nafsiah mengatakan, kebijakan pemerintah daerah merupakan upaya paling ampuh untuk membantu implementasi peraturan pemerintah terkait pengendalian tembakau. Setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk melindungi penduduk dari pengaruh rokok.

Namun, belum semua pemerintah daerah merealisasikan kebijakan terkait kawasan tanpa rokok (KTR). ”Kendalanya, belum ada kesepakatan di kalangan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Nafsiah.

Kebijakan terkait KTR seharusnya sudah direalisasikan. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 disahkan, penerapan KTR mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua TCSC-IAKMI Kartono Mohamad mengatakan, PP No 109/2012 masih menimbulkan polemik di masyarakat. Karena itu, kebijakan implementasi harus memperhatikan kepentingan rakyat. ”Penekanannya harus pada kesehatan seluruh masyarakat,” katanya. (K08)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com