Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2013, 08:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Mendekati pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional 2014, besaran premi Penerima Bantuan Iuran masih diperdebatkan. Pelayanan esensial untuk masyarakat juga belum ditentukan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi ”Mempertanyakan Lagi Komitmen Negara akan Pelayanan Kesehatan bagi Rakyat”, yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (14/2), di Jakarta.

Ketua Kelompok Kerja Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) PB IDI Gatot Soetono mengatakan, penentuan besaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) mestinya didasarkan pada jenis pelayanan kesehatan esensial dan jenis lembaga pemberi pelayanan kesehatan.

Menurut Gatot, untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional, aspek paket, biaya, dan mutu harus dipertimbangkan secara bersamaan. Dengan dana yang tersedia, ditentukan paket esensial untuk seluruh penduduk. Paket mewakili kebutuhan masyarakat dan biaya mewakili kebutuhan pemberi layanan.

Premi PBI 2014 untuk 86,4 juta warga miskin yang diusulkan masih bervariasi. Kementerian Keuangan mengusulkan Rp 15.483 per bulan per peserta, Kementerian Kesehatan Rp 22.201 per bulan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rp 27.000 per bulan.

Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan, perdebatan jangan hanya berkutat pada besaran premi PBI. Pelayanan yang diterima masyarakat juga harus jelas.

Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin mengatakan, sejauh ini pemerintah tidak terbuka soal pemberi layanan kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan dengan besaran premi PBI yang diusulkan. ”Jika dana yang ditetapkan sangat rendah, jangankan mengharapkan pelayanan di tingkat sekunder, mutu dan pemerataan pelayanan di tingkat primer pun akan sangat sulit terjadi,” kata Zaenal. IDI merekomendasikan angka premi PBI yang diusulkan oleh DJSN.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan, Komisi IX siap mendukung dana PBI SJSN seperti usulan DJSN sebesar Rp 27.000 per bulan. (K08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com