Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2013, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan merupakan bentuk promosi untuk barang, jasa, termasuk juga obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai, saai ini masih banyak ditemukan iklan-iklan obat yang tidak sesuai dengan peraturan.

Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA A. Retno Tyas Utami mengatakan, meskipun iklan bertujuan untuk menaikkan penjualan, namun informasi yang disampaikan dalam iklan kepada konsumen harus objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, sesuai dengan spesifikasi obat.

"Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi atau dilebih-lebihkan," ucapnya dalam acara talkshow BPOM Sahabat Ibu yang bertajuk 'Iklan Obat; Antara Edukasi dan Bisnis' Kamis (7/3/2013) di Jakarta.

Retno menjelaskan, iklan obat harus memberikan keterangan yang jelas tentang kemanfaatan obat dan tidak mencantumkan istilah 'dan lain-lain'.

"Harus jelas apa saja manfaatnya. Istilah 'dan lain-lain' dapat disalahartikan oleh konsumen," cetusnya.

Iklan obat juga harus memberikan informasi yang lengkap dari efek obat. "Bukan hanya informasi yang bagus-bagus saja, tapi juga efek samping yang mungkin ada," jelas Retno.

Ia juga mengatakan, iklan tidak boleh menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi yang berlebihan dan memanfaatkan kekhawatiran masyarakat. Iklan perlu bertanggung jawab menjelaskan manfaat dari obat dan tidak menyertakan yang bukan manfaatnya.

Dengan banyaknya iklan obat yang tidak memenuhi aturan-aturan tersebut, maka konsumen lah yang perlu lebih cerdas, waspada dan selektif dalam memilih obat.

Agar dapat selektif dalam memilih obat, Retno menyarankan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iklan yang terdengar berlebihan dan menyesatkan. Konsumen juga perlu mewaspadai obat yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Selain itu, waspadai juga pada iklan obat dengan testimoni berlebihan dan garansi kesehatan. Biasakan pula untuk selalu memeriksa kemasan obat, pastikan tercantum nama dan alamat industri yang memproduksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com