Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Kosmetik Ilegal Marak

Kompas.com - 20/04/2013, 16:06 WIB
Imanuel More

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta mengamankan ribuan jenis kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung zat kimia berbahaya. Masyarakat, khususnya kaum hawa, diharapkan berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

"Diduga sebagian telah beredar di pasaran. Karena itu, kami mengimbau warga untuk lebih awas waktu beli obat-obatan untuk kecantikan," imbau AKBP Suparmo, Kepala Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2013).

Petugas mengamankan ribuan obat-obatan yang termasuk dalam 48 merek kosmetik itu dari kediaman tersangka HT alias ST (40), Jalan Meruya Ilir No. 20, RT 11/RW 06, Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan HT, barang-barang tersebut hendak diedarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia.

"Menurut tersangka, kosmetik itu diedarkan di Jakarta, Bandung, Solo, Medan, dan Makassar. Kami sudah mengantongi beberapa invoice pemesanan," kata Suparmo.

Dari sejumlah kemasan yang didapatkan di TKP, petugas menduga obat-obatan tersebut diimpor dari China dan Thailand. Dari kemasan asli tersebut, tersangka kemudian membagi ke kemasan-kemasan kecil yang dibeli dari Pasar Asemka, Jakbar. Kemudian kemasan tersebut ditempeli bermerek tertentu untuk kemudian dipasarkan.

Sampel obat-obatan tersebut telah dikirimkan ke Puslabfor Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diteliti kandungan bahan kimia masing-masing. Laporan hasil penelitian dari kedua pihak akan menjadi referensi guna pengembangan kasus ini.

"Laporan dari Puslabfor kemungkinan sudah bisa didapatkan hari Senin (22/4) nanti," ujar Suparmo.

Kasus ini terungkap dari hasil penggeledahan mobil Izuzu Panther B 1500 EVE di Jalan Raya Sunter Permai Blok A, Tanjung Priok, pada Senin (15/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari dalam mobil tersebut petugas menyita lima kardus sabun merek Rice Milk. Merek tersebut ternyata belum memiliki izin edar.

Berdasarkan keterangan pengemudi mobil, petugas lantas melakukan pengembangan ke rumah pemilik usaha, HT alias ST, di Toko Olieku, Jalan Meruya Ilir Raya RT 11 RW 06 Meruya Utara, Kembangan, Jakbar. Dari tempat itulah petugas mengamankan 48 jenis obat-obatan kosmetik, semuanya belum memiliki izin edar. Jenis-jenis kosmetik yang diamankan di antaranya, pil pelangsing, bermacam-macam krim pemutih, sunblock, lipstick, sabun cair, sampo, krim walet, dan berbagai jenis krim kecantikan lain.

Atas perbuatan tersangka HT, penyidik mengenakan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling besar Rp 1,5 miliar lantaran mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com