Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/05/2013, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan premi Kartu Jakarta Sehat (KJS) dinilai pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut Agus, rumah sakit swasta akan tetap menjadi korban dari program tersebut.

"Antara sistem premi dan sistem pembayaran KJS adalah dua hal berbeda. Kalau premi kan sudah berkaitan dengan asuransi, sedangkan KJS itu menggunakan dana sosial," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2013) di Jakarta.

"Buat rumah sakit swasta itu penderitaan, kalau RSUD mungkin enggak masalah. Makanya mereka (RS swasta) meninggalkan KJS," lanjut Agus.

Seperti diketahui, premi pasien di DKI Jakarta dihargai Rp 23.000. Belakangan, Pemprov DKI berencana menaikkan premi menjadi Rp 50.000 dengan alasan agar rumah sakit swasta tidak mengalami kerugian operasional. Pemprov DKI berpendapat semakin tinggi premi pasien, biaya klaim pasien di rumah sakit dapat terpenuhi.

Sistem pembayaran KJS pun berubah sejak 1 Maret 2013. Jika sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI membayar rumah sakit per pelayanan seorang pasien, kini tidak lagi. Pemprov DKI menyerahkan pengelolaan ke PT Askes melalui sistem Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) dengan pembayaran per paket.

Menurut Agus, kebijakan peningkatan premi per pasien harus diikuti dengan perbaikan dari pihak Pemprov DKI Jakarta juga. Salah satunya terkait jaminan pembayaran reimburse sekaligus kecepatan pembayaran pasien yang tepat waktu.

"Makanya, berhak saja RS swasta keluar dari KJS. Nah sekarang tinggal bagaimana Pemprov DKI merespons kondisi tersebut," lanjut Agus.

Diwartakan sebelumnya, terdapat 16 rumah sakit swasta yang mundur mengurus KJS atas alasan berat dengan tarif harga INA-CBG's yang dikeluarkan PT Askes (Persero). Tarif yang diberlakukan berdasarkan sistem paket ini dinilai merugikan rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com