JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengenakan sanksi kepada 16 rumah sakit swasta yang mengundurkan diri dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Keenam belas rumah sakit itu keberatan dengan tarif harga Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) yang dikeluarkan PT Askes (Persero). Tarif yang diberlakukan berdasarkan sistem paket ini dinilai merugikan rumah sakit.
"Ya, tidak apa-apa. Mundur, ya, mundur saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (20/5/2013).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI akan merujuk para pasien dari RS yang mengundurkan diri itu ke RS lain yang masih melayani KJS. Oleh karena itu, ia meminta semua pasien agar menggunakan KJS melalui puskesmas. Di samping itu, kini puskesmas telah bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menempatkan dokter spesialis di puskesmas.
Basuki mengatakan, Pemprov DKI sudah menginstruksikan kepada 16 rumah sakit tersebut untuk menyiapkan semua data biaya-biaya yang dibutuhkan. Rumah sakit tersebut juga diminta duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan besaran premi kesehatan.
"Kalau kita mau menerapkan preminya Rp 50.000 per bulan, pemerintah keberatan. Mungkin akan kita jalankan dengan sistem sendiri, Jakarta CBG's," ujarnya.
Berikut 16 rumah sakit yang menyatakan keberatan dengan KJS berdasarkan data dari DPRD DKI Jakarta:
1. Rumah Sakit Thamrin;
2. Rumah Sakit Admira;
3. Rumah Sakit Bunda Suci;
4. Rumah Sakit Mulya Sari;
5. Rumah Sakit Satya Negara;
6. Rumah Sakit Paru Firdaus;
7. Rumah Sakit Islam Sukapura;
8. Rumah Sakit Husada;
9. Rumah Sakit Sumber Waras;
10. Rumah Sakit Suka Mulya;
11. Rumah Sakit Port Medical;
12. Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya;
13. Rumah Sakit Tria Dipa;
14. Rumah Sakit JMC;
15. Rumah Sakit Mediros, dan
16. Rumah Sakit Restu Mulya.