Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Kesehatan Evaluasi Mundurnya 16 Rumah Sakit

Kompas.com - 21/05/2013, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Selasa (21/5), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi mundurnya 16 rumah sakit swasta di Jakarta dari program Kartu Jakarta Sehat. Evaluasi akan dilakukan bersama tim casemix center Kementerian Kesehatan karena program Kartu Jakarta Sehat merupakan proyek percontohan bagi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan hal itu di sela-sela acara peluncuran program mobile mental health service, di Jakarta, Senin. Evaluasi juga melibatkan Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan.

”Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi karena sistem pembayaran INA CBG’s dikerjakan bersama-sama antara tim casemix Kementerian Kesehatan dan persatuan rumah sakit. Kalau rumah sakit merasa tarifnya kekecilan, harus dievaluasi,” kata Dien.

Sebelumnya diberitakan, 16 rumah sakit swasta di DKI Jakarta mundur dari keikutsertaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Hal itu karena nilai pembayaran klaim pelayanan kesehatan dinilai terlalu kecil (Kompas, 19/5).

Dien mengatakan, pemerintah tidak mengharapkan hal ini terjadi. Keikutsertaan RS swasta dalam program KJS tak wajib. Namun, jika hal itu diikuti RS lain, masyarakat akan dirugikan.

Meski demikian, kemunduran 16 RS tersebut justru bagus karena mengindikasikan adanya masalah. Dengan demikian, saat JKN dimulai sudah lebih bagus.

Lima regulasi

Dari Sukoharjo, Jawa Tengah, dilaporkan, pelaksanaan sistem JKN hanya perlu lima regulasi sebagai landasan kerja. Regulasi itu adalah peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Salah satunya, Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran, telah diselesaikan.

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam seminar nasional ”Peran Tenaga Kesehatan dalam Menghadapi Universal Health Coverage”, di Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu (18/5).

Menurut Ali Ghufron, kini tinggal empat PP/perpres yang harus diselesaikan, antara lain tentang besaran iuran dalam sistem JKN. (DOE/EKI/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com