Jakarta, Kompas
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan hal itu di sela-sela acara peluncuran program
”Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi karena sistem pembayaran INA CBG’s dikerjakan bersama-sama antara tim
Sebelumnya diberitakan, 16 rumah sakit swasta di DKI Jakarta mundur dari keikutsertaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Hal itu karena nilai pembayaran klaim pelayanan kesehatan dinilai terlalu kecil (
Dien mengatakan, pemerintah tidak mengharapkan hal ini terjadi. Keikutsertaan RS swasta dalam program KJS tak wajib. Namun, jika hal itu diikuti RS lain, masyarakat akan dirugikan.
Meski demikian, kemunduran 16 RS tersebut justru bagus karena mengindikasikan adanya masalah. Dengan demikian, saat JKN dimulai sudah lebih bagus.
Dari Sukoharjo, Jawa Tengah, dilaporkan, pelaksanaan sistem JKN hanya perlu lima regulasi sebagai landasan kerja. Regulasi itu adalah peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Salah satunya, Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran, telah diselesaikan.
Hal ini dikatakan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam seminar nasional ”Peran Tenaga Kesehatan dalam Menghadapi Universal Health Coverage”, di Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu (18/5).
Menurut Ali Ghufron, kini tinggal empat PP/perpres yang harus diselesaikan, antara lain tentang besaran iuran dalam sistem JKN.