Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Sistem Bayaran KJS Kan Dokter yang Bikin

Kompas.com - 22/05/2013, 16:01 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama merasa bingung dengan keluhan rumah sakit yang mengatakan mereka tidak sanggup jika menggunakan sistem pembayaran Indonesia Case Based Group (INA-CBG's). Pasalnya, ketentuan tersebut dibuat oleh dokter-dokter yang berasal dari berbagai rumah sakit.

"Kami bingung, kan yang membuat tarif seperti itu kan dokter. Bukan saya yang bikin, terus kamu protes. Tapi, ini kan dokter yang bikin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta itu di Balaikota Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Basuki mengungkapkan, dokter-dokter tersebut sudah sepakat dengan penentuan premi seperti dengan anggaran Rp 23.000 per kepala. Untuk itu, harus dilakukan diskusi dan duduk bersama supaya bisa mengetahui permasalahan antar-rumah sakit.

Menurut Basuki, saat kendali mutu dan biaya kesehatan tidak ditentukan oleh pemerintah, rumah sakit menggunakan standar obat yang berbeda. Misalnya, pasien yang sakit demam berdarah di rumah sakit A menggunakan obat generik, kemudian di rumah sakit B menggunakan obat yang lebih bagus dan mahal. Maka itu, tagihan untuk pemerintah sudah berbeda.

Dengan begitu, dibutuhkan waktu untuk duduk bersama antara rumah sakit, pemerintah, dan Kemenkes. "Kalau pakai INA-CBG's, misalnya untuk operasi, RS A butuh biaya Rp 1,2 juta, tapi rumah sakit B bilang tidak cukup operasi dengan penyakit yang sama, dengan itu kan berati butuh waktu duduk bareng," katanya.

Basuki melanjutkan, dari hasil penghitungan sementara, besaran premi Rp 23.000 sudah sangat cukup untuk meng-cover warga di Jakarta. Permasalahannya adalah perubahan pandangan rumah sakit mengenai fee for service yang harus disamakan antar-rumah sakit.

Mundurnya sejumlah rumah sakit swasta dari kemitraan Kartu Jakarta Sehat (KJS) menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengevaluasi kembali program berobat gratis bagi warga ini. Sistem pembayaran dengan menggunakan Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) dinilai sebagai salah satu penyebab mundurnya rumah sakit swasta yang mengaku menanggung kerugian.

Sistem pembayaran yang baru diberlakukan sejak April lalu ini membuat klaim rumah sakit jauh di bawah ketentuan tarif yang diberlakukan. Rata-rata klaim untuk rawat inap hanya dipenuhi 59 persen, sementara untuk rawat jalan diklaim 50 persen.

Besaran tarif premi yang hanya Rp 23.000 juga dianggap terlalu kecil dan tidak mampu menutupi biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Basuki juga mengakui besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya Rp 23.000 per bulan tidak cukup. Ia bahkan sudah memprediksi minimnya premi ini akan membuat banyak rumah sakit swasta keberatan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com