Usulan interpelasi (hak bertanya) itu diajukan, akhir pekan lalu, oleh 32 anggota DPRD DKI dari total anggota 94 orang. Mereka terdiri dari Fraksi Partai Demokrat sebanyak 20 orang, Fraksi Hanura Damai Sejahtera/F-HDS (5), F-PPP (4), Fraksi PAN-PKB (2), dan F-PG (1).
Pimpinan DPRD DKI, Senin (27/5) pagi, menggelar pertemuan membahas usulan interpelasi tersebut. Pertemuan yang digelar pukul 12.00 itu berlangsung tertutup. Pimpinan DPRD belum memutuskan apakah usulan itu dilanjutkan atau tidak.
”Hasil rapat pimpinan menunggu perkembangan sidang di tingkat Komisi E (bidang kesejahteraan sosial),” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Johny Simanjuntak.
Seusai rapat pimpinan itu, F-PG dan F-PPP juga menyatakan menarik anggotanya yang ikut mengusulkan interpelasi KJS.
”Kami menarik seorang anggota fraksi yang menandatangani usulan interpelasi. Yang bersangkutan tak berkoordinasi dengan fraksi soal sikapnya. Kami dari awal mendukung program KJS. Kami yakin, bisa menyelesaikan persoalan ini di tingkat komisi,” kata Ketua F-PG Ashraf Ali.
Ketua F-PPP dalam sikap resminya juga menyatakan menarik usulan interpelasi yang ditandatangani empat anggotanya.
”Guna memelihara iklim politik dan kehidupan berdemokrasi di Jakarta yang kondusif, F-PPP menarik usulan interpelasi,” demikian pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua F-PPP Matnoor Tindoan.
Kendati ada penarikan usulan interpelasi dari dua fraksi tersebut, menurut Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede, usulan interpelasi belum resmi dibatalkan.
”Akan tetapi, mekanisme pembahasan interpelasi masih jauh. Belum tentu usulan ini disetujui, perlu rapat badan musyawarah dan rapat pimpinan,” kata Mangara.