Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Iklan Masih Mendapat Pengecualian

Kompas.com - 30/05/2013, 03:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Larangan terhadap iklan dan sponsor rokok dinilai masih mendapat pengecualian dari pemerintah dan parlemen. Padahal, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan rokok mengandung zat adiktif seperti alkohol yang dilarang untuk ditampilkan di publik.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Kartono Mohamad dalam konferensi pers ”Larang Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok” menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei, Rabu (29/5), di Jakarta.

Kartono menyatakan, pemerintah tidak konsisten melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terpapar zat adiktif dalam rokok. Pasal 46 b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya melarang alkohol sebagai zat adiktif untuk diiklankan ke publik.

”Pemerintah dan parlemen sengaja melakukan pembiaran terhadap gencarnya iklan dan sponsor rokok,” katanya. Kartono memaparkan, meningkatnya belanja iklan rokok di Indonesia menjadi Rp 2 triliun, membuat konsumsi rokok meningkat 10 tahun terakhir dari 30 miliar batang menjadi 300 miliar batang.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menuturkan, data Komnas PA tahun 2013 dari hasil survei di 10 kota besar di Indonesia yang melibatkan 1.000 anak menunjukkan, 92 persen responden melihat iklan rokok di televisi.

”Iklan adalah strategi jitu menjerat remaja menjadi perokok pemula. Itu diakui Philip Moris, salah satu penguasa saham industri rokok besar di Indonesia,” Arist menjelaskan.

Hal ini akan membunuh masa depan anak Indonesia. Karena itu, Komnas PA menuntut pemerintah segera menghadirkan regulasi melarang total publikasi dari produsen rokok.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Ezki Tri Rejeki mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada DPR untuk mengubah aturan menampilkan iklan rokok dari pukul 21.30 hingga 05.00, menjadi dilarang total.

Belum optimal

Sehari sebelumnya, dalam lokakarya nasional ”Konsolidasi Pengendalian Konsumsi Tembakau dan Penerapan KTR” yang diselenggarakan Majelis Pembina Kesehatan Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah mengemuka, implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 belum optimal. Saat ini, baru 85 kabupaten/kota yang menjalankan peraturan itu.

KTR adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, atau mengiklankan produk tembakau. Area itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar- mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, pelaksanaan KTR ditentukan kebijakan politik dan komitmen kepala daerah.

Kepala Seksi Standardisasi Subdit Pengendalian Penyakit Kronik dan Degeneratif Kementerian Kesehatan Farina Andayani menjelaskan, pihaknya secara bertahap mendorong pemda untuk menghadirkan KTR. (K06)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com