Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2013, 07:46 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


Kompas.com- Para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat diharapkan tidak perlu mengkhawatirkan masalah gaji dan intensif pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  pada Januari 2014 mendatang.

"Dokter tidak perlu khawatir. Gaji dan intensif akan dibayar sesuai porsinya, baik yang di rumah sakit maupun puskesmas," kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Usman Sumantri pada Jumat (1/8) di Jakarta.

Untuk rumah sakit, biaya dokter masuk dalam paket pengobatan INA-CBG's. Biaya yang dibayarkan juga sudah termasuk biaya obat dan pemeriksaan. Sementara untuk puskesmas, dokter akan dibayar menggunakan sistem kapitasi. Dalam sistem ini pemberi pelayanan kesehatan menerima sejumlah penghasilan yang dihitung per peserta pada periode waktu.

Biaya kapitasi diperkirakan sebesar Rp.6000 sampai Rp.7000. Hal ini bergantung pada umur peserta, tingkat biaya hidup, dan jam kerja dokter. "Nantinya biaya kapitasi memang tidak sama. Puskesmas yang kerja dokternya 24 jam dan 12 jam tentu berbeda," kata Usman.

Daerah dengan mayoritas penduduk lansia, kemungkinan berbiaya kapitasi tinggi. Hal ini dikarenakan, lansia lebih sering berobat dibanding usia muda. Sama halnya pada daerah dengan biaya hidup yang tinggi.

Satu dokter akan menangani 2.500 sampai 3.000 orang. Bila ada yang sakit sebanyak 50 orang, dengan biaya per kasus Rp. 100 ribu maka total biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 5.000.000. Padahal biaya kapitasi yang diperoleh adalah Rp 21 juta, dari 3.000 pasien dengan biaya per kepala Rp. 7 ribu.

"Selisih antara biaya pengobatan dan kapitasi itulah yang menjadi hak dokter. Angka ini bisa berubah bila masyarakat yang sehat semakin banyak," kata Usman.

Perolehan juga menyesuaikan dengan jumlah dokter yang praktik di puskesmas tersebut. Sistem ini juga membuka peluang persaingan antar puskesmas. Puskesmas dengan pelayanan berkualitas, tentu akan memperoleh pasien lebih banyak.

"Untuk dokter yang berpraktik di pedalaman tentu akan kita beri tambahan insentif khusus. Bentuknya masih dalam pembahasan, bisa berupa insentif uang, kemungkinan diangkat menjadi PNS, atau kesempatan menempuh pendidikan spesialis, " kata Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan RI, Supriyantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com