Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Usman Sumantri, pada kelompok penerima bantuan iuran atau yang sebelumnya adalah warga yang ditanggung dengan Jamkesmas atau Jamkesda, pemerintah menganggarkan Rp 19.225 perorang perbulan selama setahun.
Sedangkan pekerja yang memiliki pemasukan tetap, iuran JKN 2014 adalah sebesar 5 persen dari pendapatan yang tidak kena pajak. Dari jumlah tersebut, 2 persen ditanggung pekerja dan 3 persen dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja.
Jumlah iuran yang dibayarkan itu bisa menanggung pekerja, istri, dan tiga orang anaknya.
Sedangkan untuk pekerja non penerima upah mendapatkan porsi yang berbeda. Pekerja non penerima upah adalah, orang yang bekerja namun tidak memiliki pendapatan tetap misal pedagang asongan, supir angkutan umum, atau kuli. Iuran pekerja ini ditentukan dengan nilai nominal, bukan berdasarkan persentase.
"Nantinya para pekerja non penerima upah, hanya menanggung dirinya sendiri. Tidak seperti pekerja penerima upah. Nilai nominal ini belum kami tentukan," kata Usman.
Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan Supriyantoro mengemukakan, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, dan untuk menjadi peserta, mereka harus membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang terdekat
Peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan sistem rujukan, dimulai dari puskesmas atau klinik yang ditunjuk, baru kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah jika penyakitnya tidak dapat dilayani di tingkat layanan primer.
Dalam program JKN ini, para peserta juga boleh meminta pindah puskesmas atau rumah sakit jika merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan, sehingga setiap layanan kesehatan yang menjadi mitra pemerintah dapat meningkatkan mutu pelayanannya.
"Instansi kesehatan yang dinilai baik akan dicari masyarakat dan dibayar pemerintah," kata Supriyantoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.