Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2013, 08:55 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com
-Pengawasan obat impor di Indonesia dinilai masih sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masuknya bahan obat paracetamol impor dari China yang tercemar mikroba beberapa waktu lalu. Paracetamol ini merupakan produk dari Changshu Huagang Pharmaceutical Co Ltd. 

Hal ini sebetulnya bisa dicegah bila pemerintah mau menguji kualitas paracetamol sebelum dan setelah masuk di Indonesia. Sayangnya pengawasan ini belum dilakukan dengan maksimal.

“Pemerintah selama ini hanya percaya pada dokumen yang dibawa obat impor, tanpa mengujinya kembali. Padahal seharusnya mutu obat diuji terlebih dulu sebelum dan setelah masuk ke Indonesia,” kata Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta pada Rabu (23/10/2013). 

Pengujian sebelum masuk ke Indonesia, kata Marius, dilakukan sebelum obat tersebut mendapat nomer registrasi untuk memperoleh izin edar. Nomer registrasi hanya bisa diberikan bila produk tersebut lolos uji, tentunya dengan standar yang disusun sendiri oleh pemerintah Indonesia. 

Setelah mendapat nomer registrasi bukan berarti obat impor bisa melenggang bebas. Pemerintah berkewajiban mengawasi obat, baik dalam bentuk baku maupun jadi, setelah sampai di masyarakat. Hal ini memungkinkan kualitas produk tetap baik, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurut Marius, pengawasan post marketing selama ini belum maksimal dilakukan pemerintah. “Padahal pengawasan post marketing berperan penting menjamin kualitas obat. Apalagi, obat merupakan kebutuhan dasar masyarakat meski tidak dikonsumsi setiap saat,” kata Marius.

Lemahnya pengawasan obat impor di Indonesia sangat berlawanan dengan yang terjadi di Eropa. Eropa adalah yang pertama membuka adanya cemaran mikroba pada produk paracetamol asal Changshu Huagang Pharmaceutical Co Ltd.

Cemaran mikroba diketahui saat audit European Directorate for the Quality of Medicines and Healthcare (EDQM), sebagai syarat verifikasi terhadap Certificate of European Pharmacopoeia yang diminta pabrik asal China tersebut. Sertifikat Certificate of European Pharmacopoeia merupakan syarat utama untuk mengekspor obat ke benua biru tersebut.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Badan POM RI telah mengeluarkan surat edaran tertanggal (30/9/2013), menyikapi adanya cemaran mikroba dalam paracetamol produksi Changshu Huagang Pharmaceutical Co Ltd, China. Menurut Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Badan POM RI, Retno Tyas Utami, surat edaran tersebut meminta importir paracetamol melakukan evaluasi terhadap pemasok. Importir paracetamol juga diminta melakukan kajian risiko produk impor.

Retno mengatakan, Badan POM RI telah meminta produsen segera menarik produk yang tidak lolos uji risiko termasuk cemaran mikroba.

Masih tetap digunakan

Menurut Ketua Umum GP Farmasi, Johannes Setijono, kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Adanya kejadian ini menuntut pengusaha berhati-hati memilih pemasok. 

Sampai saat ini paracetamol dari Changshu Huagang Co, Ltd, masih digunakan sebagai bahan baku. “Tentunya kami sudah melakukan uji terlebih dulu, termasuk kontaminasi mikroba. Hasilnya baik sehingga bahan baku ini masih bisa digunakan,” kata Johannes.  

Changshu Huagang Pharmaceutical, menurut Johannes, adalah perusahaan bersertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) dari pemerintah China. Dia juga menambahkan, tidak ada negara yang menarik produk dengan bahan baku ini dari peredaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com