Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2013, 14:06 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

KOMPAS.com - Biaya kesehatan para perokok mungkin saja tak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014. Hal ini dikarenakan para perokok sengaja menyakiti tubuhnya, walau sudah diberi peringatan. Hal serupa dikatakan Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, pada temu media di Jakarta pada Jumat (1/11/2013).

"Dasar hukumnya jelas, ada di peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 pasal 25 (i). Pasal ini mungkin saja kita masukkan dalam peraturan pelaksanaan JKN 2014," ujarnya.

Meski begitu aturan ini tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sifat JKN 2014 yang berupa asuransi sosial. Perundang-undangan yang berlaku, menyebabkan JKN 2014 tidak bisa menolak pasien dengan indikasi medis. Terlepas dari pasien tersebut seorang perokok atau bukan.

Biaya kesehatan yang tidak ditanggung JKN 2014 merupakan salah satu cara menekan jumlah perokok. Cara ini juga menyelamatkan keuangan negara dari besarnya biaya yang ditanggung terkait penyakit terkait rokok (PTR). Berdasarkan data dari PT Askes Indonesia Tbk, tiap tahunnya mengeluarkn biaya Rp 39,5 triliun untuk pengobatan PTR.

Saat ini, kata Nafsiah, pihaknya sedang mengupayakan pemanfaatan cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan. Cukai rokok nantinya tidak digunakan untuk biaya pembangunan atau sumber pendapatan. Cukai rokok akan digunakan sebagai dana upaya promotif dan preventif terkait pembatasan rokok.

"Kita masih berupaya supaya aturan ini bisa keluar secepatnya. Dengan cara ini hak masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan bisa tercapai," kata Nafsiah.

Cara lain untuk menekan jumlah biaya yang keluar, adalah dengan mengikutsertakan pabrik rokok dalam menanggung biaya kesehatan para perokok. Namun Nafsiah mengkhawatirkan efektivitas upaya ini.

"Cara ini mungkin tidak efektif karena pabrik rokok sudah memperingatkan bahayanya. Kalau pun masih melanggar itu urusan perokok dan kita tidak bisa memidanakan pabrik rokok," kata Nafsiah.

Perusahaan rokok, tambah Nafsiah, bisa terkena sanksi pidana bila melanggar aturan misal membagikan rokok pada anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com