Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2014, 08:36 WIB

Untuk mengatasi kekurangpahaman masyarakat dan tenaga kesehatan terhadap sistem serta prosedur pelayanan pada JKN, menurut Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pihaknya hari Selasa lalu bertemu dengan sekretariat bersama Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.

Hari Jumat (10/1) akan dideklarasikan pembentukan satuan tugas pelaksanaan JKN. Minggu depan akan dilakukan sosialisasi masif ke daerah-daerah. Masalahnya, aturan tentang prosedur baru ditandatangani Kementerian Kesehatan akhir Desember.

Sebenarnya sosialisasi secara umum telah dilaksanakan sejak setahun lalu lewat media massa, selain lewat leaflet dan banner di fasilitas kesehatan.

Sosialisasi juga dilakukan lewat tokoh agama. Untuk peserta dari Askes, pensiunan, dan TNI/Polri dilakukan lewat jalur instansi dan persatuan pensiunan.

Sosialisasi lebih detail ke masyarakat umum tentang prosedur akan segera dilakukan lewat media cetak dan elektronik setelah anggaran disetujui Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Selain itu, ada pilot project kader BPJS Kesehatan di Jawa Barat. Ada 100 kader komunitas dibina dan diterjunkan ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi, perekrutan peserta, dan pendampingan terkait JKN. Jika berhasil, akan direplikasi ke daerah lain. Tugas pembinaan kader komunitas dilakukan bagian kepesertaan dan pemasaran di kantor cabang.

Terkait kasus di mana peserta/pasien KJS diminta pihak puskesmas/rumah sakit untuk mengurus kartu JKN, BPJS akan memasang spanduk di puskesmas dan RS di Jakarta untuk menegaskan bahwa kartu KJS sama dengan kartu JKN, sehingga peserta tidak perlu mengurus saat ini. Penerbitan kartu JKN untuk peserta dari Jamkesmas, KJS, Askes, Jamsostek, dan TNI/Polri perlu waktu karena jumlahnya puluhan ribu.

Sementara itu, seusai memimpin rapat terbatas bidang kesehatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan perbaikan insentif bagi tenaga kesehatan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai perbaikan sistem itu.

”Dari pengamatan dan evaluasi disadari ada masalah di lapangan menyangkut penyaluran insentif. Karena itu, akan dibenahi, termasuk jumlah dan ketepatan waktu penyaluran,” ujar Yudhoyono di Kantor Presiden.
(ADH/ESA/FLO/ZAK/IRE/ATO/ATK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com