Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2014, 20:21 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menilai wajar bila sebagian masyarakat belum mengerti aturan dan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini justru menjadi pemicu dilakukannya sosialisasi lebih menyeluruh hingga level dasar.
 
"Dalam sosialisasi pasti ada yang mengerti dan tidak. Untuk sosialisasi di wilayah kita terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Apalagi beberapa daerah sudah punya jaminan kesehatan sendiri, yang nantinya akan bekerja sama dengan BPJS," kata Kepala Humas PT. ASKES (Persero) penyelenggara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, Kamis (9/1/2013) di Jakarta.
 
Sosialisasi ini, menurut Humaidi, sudah berjalan sukses. Terbukti dengan jumlah total peserta mandiri BPJS yang sudah mencapai 83.027 jiwa sampai Kamis (9/1/2014). Dari jumlah tersebut sebanyak 76.817 peserta berobat ke fasilitas kesehatan primer, sementara sebanyak 13.959 orang dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan.
 
Jumlah tersebut, kata Irfan, didominasi kalangan yang memang memerlukan asuransi sosial untuk kesehatan. Salah satunya adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU). PBPU adalah kalangan pekerja yang bekerja di luar kontrak. Mereka bekerja mandiri dan menanggung sendiri risiko dari pekerjaannya, misal pedagang asongan.
 
Irfan menambahkan untuk tahun 2014, road map target peserta BPJS adalah kalangan pekerja. Terutama yang belum mendapat asuransi kesehatan sebelumnya, semisal dari ASKES atau JAMSOSTEK. Sedangkan pada 2013 road map peserta adalah kalangan pemilik asuransi pemerintah misal ASKES dan asuransi milik TNI/POLRI.
 
"Saat ini peserta terbanyak memang dari kalangan pekerja formal dibanding PBPU. Namun di 2014 kita akan berusaha supaya target yang diinginkan tercapai. Hal ini tentu saja mungkin apalagi melihat animo masyarakat yang sangat besar," kata Irfan.
 
Pekerja formal adalah pekerja yang terikat kontrak, atau disebut juga pekerja penerima upah (PPU).
 
Irfan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir pada pelayanan kesehatan yang tersedia di JKN. Pelayanan akan diberikan maksimal bila peserta mentaati aturan yang diterapkan, yaitu sistem rujuk. Kondisi peserta juga harus masuk dalam daftar paket INA-CBG's atau layanan kesehatan primer.
 
"Kalaupun beda, hanya dalam pelayanan saja. Kalau di KJS misalnya bisa di puskesmas, maka di JKN harus di rumah sakit. Untuk rumah sakit, masyarakat bisa memilih 900 rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com